KUA Bunguran Barat (HUMAS) – Suasana sederhana namun penuh makna mewarnai pelaksanaan akad nikah pasangan Asmardi dan Rodia Fitri di Balai Nikah Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Bunguran Barat, Selasa (11/8). Akad nikah dipimpin langsung oleh Kepala KUA Bunguran Barat dan berlangsung dengan khidmat di hadapan keluarga kedua mempelai, para saksi, serta undangan yang hadir.

Kehadiran keluarga dalam prosesi tersebut menambah kehangatan suasana. Tidak diselenggarakan dengan kemewahan, akad nikah Asmardi dan Rodia Fitri justru berlangsung sederhana dan sarat kekhidmatan, menjadi awal bagi keduanya untuk membangun kehidupan rumah tangga dengan komitmen dan tanggung jawab bersama.

Pelaksanaan akad nikah tersebut sekaligus menjadi bagian dari tugas dan fungsi KUA sebagai unit pelaksana teknis Kementerian Agama yang memberikan pelayanan pencatatan pernikahan bagi masyarakat Muslim. Ketentuan pencatatan pernikahan saat ini diatur dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan, yang antara lain mengatur tata cara pencatatan dan pelayanan pernikahan. PMA tersebut berstatus berlaku dan menggantikan PMA Nomor 22 Tahun 2024.

Dalam menjalankan pelayanan, KUA tidak hanya hadir untuk mencatat peristiwa pernikahan, tetapi juga memastikan proses administrasi dan pelaksanaan akad berlangsung sesuai ketentuan yang berlaku. Pelayanan tersebut menjadi bagian penting dalam memberikan kepastian hukum terhadap pernikahan yang dilaksanakan masyarakat.

Salah satu bentuk pelayanan yang diberikan KUA adalah pelaksanaan akad nikah di kantor KUA pada hari dan jam kerja. Untuk layanan nikah atau rujuk yang dilaksanakan di kantor KUA, masyarakat tidak dikenakan biaya atau Rp0. Sementara itu, apabila akad nikah dilaksanakan di luar kantor KUA, dikenakan PNBP sebesar Rp600.000 per peristiwa nikah atau rujuk, sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2018 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Agama.

Ketentuan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah menghadirkan pelayanan yang transparan dan memberikan kepastian kepada masyarakat mengenai biaya layanan pernikahan. Dalam kondisi tertentu, masyarakat yang memenuhi persyaratan juga dapat memperoleh tarif Rp0 untuk pelaksanaan nikah di luar kantor KUA, sebagaimana diatur lebih lanjut dalam PMA Nomor 14 Tahun 2024.

Bagi KUA Bunguran Barat, setiap peristiwa akad nikah bukan sekadar rangkaian administrasi, melainkan momentum penting dalam kehidupan masyarakat. Di balik pencatatan sebuah pernikahan, terdapat harapan dua insan untuk membangun keluarga, menjalani kehidupan bersama, serta menumbuhkan rumah tangga yang harmonis dan penuh tanggung jawab.

Melalui pelayanan yang tertib, transparan, dan sesuai regulasi, KUA Bunguran Barat terus berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Pelaksanaan akad nikah Asmardi dan Rodia Fitri menjadi salah satu wujud nyata hadirnya KUA dalam memberikan kepastian layanan sekaligus mendampingi masyarakat dalam salah satu momen penting perjalanan kehidupan mereka.

Semoga akad nikah yang berlangsung sederhana dan khidmat tersebut menjadi awal kehidupan rumah tangga yang penuh keberkahan, ketenteraman, dan kasih sayang bagi kedua mempelai.