KUA Bunguran Barat (HUMAS) – Suasana sederhana namun penuh makna mewarnai pelaksanaan akad nikah pasangan Asmardi dan Rodia Fitri di Balai Nikah Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Bunguran Barat, Selasa (11/8). Akad nikah dipimpin langsung oleh Kepala KUA Bunguran Barat dan berlangsung dengan khidmat di hadapan keluarga kedua mempelai, para saksi, serta undangan yang hadir.
Kehadiran
keluarga dalam prosesi tersebut menambah kehangatan suasana. Tidak
diselenggarakan dengan kemewahan, akad nikah Asmardi dan Rodia Fitri justru
berlangsung sederhana dan sarat kekhidmatan, menjadi awal bagi keduanya untuk
membangun kehidupan rumah tangga dengan komitmen dan tanggung jawab bersama.
Pelaksanaan
akad nikah tersebut sekaligus menjadi bagian dari tugas dan fungsi KUA sebagai
unit pelaksana teknis Kementerian Agama yang memberikan pelayanan pencatatan
pernikahan bagi masyarakat Muslim. Ketentuan pencatatan pernikahan saat ini
diatur dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 30 Tahun 2024 tentang
Pencatatan Pernikahan, yang antara lain mengatur tata cara pencatatan dan
pelayanan pernikahan. PMA tersebut berstatus berlaku dan menggantikan PMA Nomor
22 Tahun 2024.
Dalam
menjalankan pelayanan, KUA tidak hanya hadir untuk mencatat peristiwa
pernikahan, tetapi juga memastikan proses administrasi dan pelaksanaan akad
berlangsung sesuai ketentuan yang berlaku. Pelayanan tersebut menjadi bagian
penting dalam memberikan kepastian hukum terhadap pernikahan yang dilaksanakan
masyarakat.
Salah
satu bentuk pelayanan yang diberikan KUA adalah pelaksanaan akad nikah di
kantor KUA pada hari dan jam kerja. Untuk layanan nikah atau rujuk yang
dilaksanakan di kantor KUA, masyarakat tidak dikenakan biaya atau Rp0.
Sementara itu, apabila akad nikah dilaksanakan di luar kantor KUA, dikenakan PNBP
sebesar Rp600.000 per peristiwa nikah atau rujuk, sesuai ketentuan Peraturan
Pemerintah Nomor 59 Tahun 2018 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan
Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Agama.
Ketentuan
tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah menghadirkan pelayanan yang
transparan dan memberikan kepastian kepada masyarakat mengenai biaya layanan
pernikahan. Dalam kondisi tertentu, masyarakat yang memenuhi persyaratan juga
dapat memperoleh tarif Rp0 untuk pelaksanaan nikah di luar kantor KUA,
sebagaimana diatur lebih lanjut dalam PMA Nomor 14 Tahun 2024.
Bagi
KUA Bunguran Barat, setiap peristiwa akad nikah bukan sekadar rangkaian
administrasi, melainkan momentum penting dalam kehidupan masyarakat. Di balik
pencatatan sebuah pernikahan, terdapat harapan dua insan untuk membangun
keluarga, menjalani kehidupan bersama, serta menumbuhkan rumah tangga yang
harmonis dan penuh tanggung jawab.
Melalui
pelayanan yang tertib, transparan, dan sesuai regulasi, KUA Bunguran Barat
terus berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Pelaksanaan
akad nikah Asmardi dan Rodia Fitri menjadi salah satu wujud nyata hadirnya KUA
dalam memberikan kepastian layanan sekaligus mendampingi masyarakat dalam salah
satu momen penting perjalanan kehidupan mereka.
Semoga
akad nikah yang berlangsung sederhana dan khidmat tersebut menjadi awal
kehidupan rumah tangga yang penuh keberkahan, ketenteraman, dan kasih sayang
bagi kedua mempelai.