KUA Bunguran Barat (HUMAS) – Komitmen Kantor Urusan Agama (KUA) Bunguran Barat dalam menghadirkan pelayanan nikah yang profesional, mudah diakses, dan sesuai ketentuan terus diwujudkan melalui pelayanan pencatatan nikah di luar kantor. Kepala KUA Bunguran Barat memimpin langsung prosesi akad nikah pasangan Ayu Soraya dan Ali Napiah yang berlangsung di kediaman mempelai wanita di Desa Air Batu, Rabu (29/7).
Prosesi akad nikah berlangsung dengan khidmat dan penuh kehangatan dalam balutan adat Melayu yang masih terjaga dengan baik. Hadir dalam kesempatan tersebut Kepala KUA Bunguran Barat selaku penghulu yang memimpin akad nikah, kedua mempelai, kedua orang tua, para saksi, keluarga besar, serta tamu undangan yang turut memberikan doa dan restu bagi kedua mempelai.
Pelaksanaan akad nikah di luar kantor merupakan salah satu bentuk pelayanan yang diberikan KUA kepada masyarakat sesuai kebutuhan dan ketentuan yang berlaku. Selain memastikan terpenuhinya rukun dan syarat nikah menurut syariat Islam, KUA juga bertanggung jawab melaksanakan pencatatan pernikahan sebagai bentuk perlindungan hukum bagi suami, istri, maupun anak yang akan lahir dari pernikahan tersebut.
Sebagai unit pelaksana teknis Kementerian Agama di tingkat kecamatan, KUA memiliki tugas menyelenggarakan pelayanan, bimbingan, dan pembinaan di bidang urusan agama Islam, termasuk pelayanan nikah dan rujuk. Pelaksanaan pencatatan nikah tersebut berpedoman pada ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, serta Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan, sehingga setiap peristiwa nikah memperoleh kepastian hukum dan perlindungan negara.
Kepala KUA Bunguran Barat, Dela Pulda, menyampaikan bahwa setiap akad nikah bukan sekadar seremoni, melainkan awal dari terbentuknya sebuah keluarga yang diharapkan menjadi tempat bertumbuhnya cinta, tanggung jawab, dan nilai-nilai keislaman.
"Kehadiran KUA dalam setiap peristiwa nikah merupakan bentuk pelayanan negara kepada masyarakat. Kami tidak hanya memastikan akad berlangsung sesuai syariat dan ketentuan hukum, tetapi juga berharap setiap pasangan mampu membangun keluarga yang sakinah, mawaddah, wa rahmah, saling menguatkan dalam suka maupun duka, serta menjadi teladan di tengah masyarakat," ujarnya.
Suasana haru menyelimuti prosesi ijab kabul yang berlangsung lancar. Tradisi adat Melayu yang mengiringi rangkaian acara semakin menambah kekhidmatan sekaligus mencerminkan harmonisasi antara nilai-nilai budaya lokal dengan ajaran Islam. Kebersamaan keluarga dan masyarakat yang hadir menjadi simbol bahwa pernikahan bukan hanya menyatukan dua insan, tetapi juga mempererat tali silaturahmi antarkeluarga.
Melalui pelayanan yang profesional, ramah, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat, KUA Bunguran Barat terus berkomitmen memberikan layanan nikah yang berkualitas serta memastikan setiap peristiwa pernikahan tercatat secara sah menurut agama dan negara. Dengan demikian, KUA tidak hanya menjadi tempat pencatatan administrasi, tetapi juga menjadi mitra masyarakat dalam membangun keluarga yang kokoh sebagai fondasi lahirnya generasi yang berkualitas.