KUA Bunguran Barat (HUMAS) — Pelayanan kebutuhan dasar masyarakat membutuhkan sinergi lintas sektor agar setiap kebijakan yang dibahas dapat mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan warga. Hal tersebut menjadi bagian dari pembahasan dalam Sosialisasi Penyelesaian Perhitungan Tarif dan Tarif Rata-Rata Air Minum yang digelar di Gedung Pertemuan Kecamatan Bunguran Barat, Rabu (30/9/2026), dengan turut dihadiri Kepala KUA Bunguran Barat.

Kegiatan tersebut dihadiri Camat dan Forkopimcam Bunguran Barat, Lurah Sedanau, RT dan RW se-Kelurahan Sedanau, tokoh masyarakat, serta unsur pengelola layanan air minum. Kehadiran Kepala KUA Bunguran Barat menjadi bagian dari keterlibatan KUA dalam forum lintas sektoral yang membahas persoalan pelayanan masyarakat di wilayah kerjanya.

Dalam forum tersebut, peserta memperoleh penjelasan mengenai rencana perhitungan dan skema tarif air minum sekaligus menyampaikan berbagai masukan terkait kondisi layanan di masyarakat. Salah satu skema yang disosialisasikan adalah tarif berdasarkan pemakaian sebesar Rp13.500 per meter kubik.

Namun, penerapan tarif tersebut belum dapat dilakukan karena masih diperlukan pembahasan lebih lanjut. Selain adanya masukan dari masyarakat mengenai besaran tarif, forum juga menilai perlunya keterlibatan unsur pemerintah daerah dan DPRD dalam pembahasan berikutnya agar proses pengambilan kebijakan dapat dilakukan secara lebih komprehensif.

Pembahasan juga menyoroti perlunya validasi data pelanggan, termasuk lebih dari 800 pelanggan yang tercatat memiliki tunggakan. Perbaikan data diperlukan untuk memastikan kondisi riil pelanggan, termasuk status penggunaan layanan dan keterjangkauan jaringan air ke rumah masyarakat.

Dalam forum tersebut, Kepala KUA Bunguran Barat, Dela Pulda, turut memberikan masukan agar perbaikan dan validasi data pelanggan dilakukan secara menyeluruh. “Data pelanggan perlu diperbaiki dan divalidasi kembali agar informasi mengenai status penggunaan layanan, kondisi pelanggan, serta catatan tunggakan dapat dipastikan kebenarannya. Dengan demikian, data lebih jelas dan dapat menjadi dasar dalam menentukan kebijakan, termasuk terkait lebih dari 800 pelanggan yang tercatat memiliki tunggakan,” ujar Pulda.

Dalam forum tersebut turut dibahas alternatif skema tarif, yakni berdasarkan pemakaian sebesar Rp7.500 per meter kubik atau sistem flat sebesar Rp46.000 per bulan. Dari aspirasi peserta yang hadir, skema flat Rp46.000 per bulan mendapat dukungan lebih besar, meskipun pembahasan dan penetapan kebijakan selanjutnya tetap menjadi kewenangan pihak terkait.

Kepala KUA Bunguran Barat dalam kesempatan tersebut mengikuti pembahasan bersama unsur pemerintah dan masyarakat sebagai bagian dari keterlibatan KUA dalam koordinasi lintas sektoral. Kehadiran tersebut menjadi ruang bagi KUA untuk turut memahami persoalan yang dihadapi masyarakat sekaligus memperkuat komunikasi dengan berbagai unsur di wilayah kerja.

Keterlibatan KUA dalam forum lintas sektoral tidak hanya berkaitan dengan urusan keagamaan, tetapi juga menjadi bagian dari upaya membangun komunikasi dan sinergi dalam kehidupan kemasyarakatan. Melalui kehadiran di berbagai forum koordinasi, KUA dapat memperoleh gambaran langsung mengenai kebutuhan masyarakat dan memperkuat jejaring kerja bersama pemerintah serta pemangku kepentingan lainnya.

Forum tersebut selanjutnya menjadi bahan untuk pembenahan data pelanggan dan pembahasan lebih lanjut mengenai skema pelayanan serta tarif air minum. Bagi KUA Bunguran Barat, keterlibatan dalam forum seperti ini memperkuat posisi KUA sebagai bagian dari unsur pemerintah di tingkat kecamatan yang turut menjaga komunikasi, koordinasi, dan sinergi dalam merespons persoalan masyarakat.