KUA Bunguran Barat (HUMAS) — Kesiapan menikah tidak hanya berkaitan dengan kesiapan melangsungkan akad, tetapi juga kemampuan calon pasangan memahami hak, kewajiban, dan tanggung jawab setelah membangun rumah tangga. Hal tersebut menjadi bagian dari Bimbingan Perkawinan (Bimwin) yang diberikan KUA Bunguran Barat kepada pasangan calon pengantin asal Kecamatan Seluan, Jakpar dan Yumaliinda, Kamis (1/10), di Kantor KUA Bunguran Barat.
Bimwin difasilitasi tiga fasilitator KUA Bunguran Barat, yakni Hariswati Rachmadani Putri, Harjono, dan Aris Munandar. Melalui pembekalan tersebut, pasangan calon pengantin diarahkan untuk memiliki pemahaman yang lebih utuh mengenai kehidupan berkeluarga, termasuk tanggung jawab ekonomi dan pemenuhan kebutuhan keluarga.
Salah satu materi yang disampaikan Harjono adalah mengenai nafkah sebagai tanggung jawab suami dalam keluarga. Ia menjelaskan bahwa dalam ajaran Islam, suami memiliki kewajiban memberikan nafkah kepada istri dan keluarga sesuai kemampuan serta secara patut.
“Menjadi suami bukan hanya tentang menjadi kepala keluarga, tetapi juga kesiapan memikul tanggung jawab terhadap kebutuhan keluarga. Nafkah merupakan bagian dari tanggung jawab tersebut dan pelaksanaannya disesuaikan dengan kemampuan yang Allah berikan,” ujar Harjono.
Harjono merujuk QS. Al-Baqarah ayat 233 yang menyebut kewajiban ayah menanggung rezeki dan pakaian dengan cara yang patut. Ayat tersebut juga menegaskan prinsip bahwa seseorang tidak dibebani melampaui kemampuannya.
Prinsip tersebut kembali ditegaskan dalam QS. At-Talaq ayat 7, yang memerintahkan orang yang memiliki kelapangan rezeki untuk memberi nafkah sesuai kemampuannya, sementara orang yang terbatas rezekinya tetap memberikan nafkah dari apa yang Allah karuniakan kepadanya.
Menurut Harjono, dalil tersebut menunjukkan bahwa tanggung jawab nafkah tidak harus dimaknai sebagai tuntutan untuk memiliki penghasilan dalam jumlah tertentu, melainkan kesediaan suami menjalankan kewajibannya secara bertanggung jawab sesuai kemampuan.
“Islam mengajarkan keseimbangan antara kewajiban dan kemampuan. Karena itu, yang perlu dipersiapkan calon suami bukan hanya mencari penghasilan, tetapi juga memiliki sikap bertanggung jawab, terbuka dalam mengelola keuangan, dan mampu berkomunikasi dengan pasangan mengenai kebutuhan rumah tangga,” jelasnya.
Harjono juga menyampaikan keteladanan Rasulullah SAW dalam hadis riwayat Bukhari tentang Hindun binti Utbah. Ketika Hindun mengadukan bahwa Abu Sufyan tidak memberikan nafkah yang mencukupi bagi dirinya dan anaknya, Rasulullah SAW memberikan arahan agar kebutuhan tersebut dipenuhi secara “bil ma'ruf”, yakni secara patut dan wajar. Hadis tersebut menjadi salah satu landasan pembahasan mengenai pemenuhan kebutuhan keluarga secara proporsional.
Materi tersebut diharapkan memberikan bekal praktis bagi calon pengantin agar sejak sebelum akad telah memiliki kesepahaman mengenai tanggung jawab ekonomi dalam rumah tangga. Pembahasan nafkah juga menjadi pintu untuk mendorong pasangan membangun komunikasi terbuka mengenai penghasilan, kebutuhan, prioritas, dan perencanaan keuangan keluarga.
Bagi KUA Bunguran Barat, Bimwin merupakan bagian dari pembinaan calon pengantin agar tidak hanya siap secara administratif menuju pernikahan, tetapi juga memiliki bekal pengetahuan dan keterampilan menghadapi dinamika kehidupan keluarga. Pembekalan dilakukan dengan menghubungkan nilai-nilai agama dengan persoalan nyata yang berpotensi dihadapi pasangan setelah menikah.
Melalui Bimwin, KUA Bunguran Barat berupaya membangun pemahaman calon pengantin sejak sebelum akad bahwa keluarga membutuhkan komitmen, komunikasi, tanggung jawab, dan kesiapan menjalankan hak serta kewajiban secara seimbang. Bekal tersebut diharapkan menjadi fondasi bagi pasangan dalam membangun keluarga yang sakinah, mawaddah, wa rahmah.