KUA Bunguran Barat (HUMAS) – Penataan administrasi tanah wakaf menjadi langkah penting untuk menjaga amanah wakaf agar memiliki dokumen yang jelas dan dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan. Melalui program Layanan Bergerak, KUA Bunguran Barat memfasilitasi penandatanganan Akta Ikrar Wakaf (AIW) tanah wakaf Bujang Rozali di Masjid Al-Ijtima’, Desa Pian Tengah, Sabtu (24/10), dengan melibatkan wakif, saksi, nazhir, Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW), serta staf yang membidangi wakaf.

Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya mendekatkan pelayanan keagamaan kepada masyarakat, khususnya dalam pengurusan administrasi perwakafan. Melalui layanan bergerak, proses yang berkaitan dengan legalitas administrasi wakaf dapat difasilitasi lebih dekat dengan lokasi masyarakat, sekaligus mendorong tertib administrasi harta benda wakaf di Kecamatan Bunguran Barat.

Penandatanganan AIW tanah wakaf Bujang Rozali telah diselesaikan dalam kegiatan tersebut. Dokumen ini menjadi bukti tertulis atas pernyataan kehendak wakif untuk mewakafkan tanahnya sesuai peruntukan yang ditetapkan. Penyelesaian dokumen AIW juga menjadi tahapan penting untuk mendukung pencatatan administrasi tanah wakaf dalam Sistem Informasi Wakaf (SIWAK) Kementerian Agama.

Kepala KUA Bunguran Barat, Dela Pulda, menegaskan bahwa pengurusan administrasi wakaf tidak boleh dipandang sekadar sebagai pemenuhan dokumen, melainkan bagian dari ikhtiar menjaga amanah dan keberlanjutan manfaat harta wakaf bagi umat.

“Wakaf merupakan amanah yang manfaatnya diharapkan terus dirasakan masyarakat. Karena itu, administrasinya perlu ditata dengan baik agar status dan peruntukannya jelas, serta memudahkan proses pendataan dan pengurusan legalitas selanjutnya. Melalui layanan bergerak, kami berupaya mendekatkan pelayanan agar masyarakat lebih mudah memperoleh pendampingan,” ujarnya.

Ia menambahkan, pencatatan administrasi melalui SIWAK membantu penataan data wakaf agar lebih terorganisasi. Data yang tertib juga menjadi salah satu unsur penting dalam pemantauan dan pengembangan perwakafan, sehingga potensi tanah wakaf dapat dikelola sesuai peruntukannya.

Secara regulasi, pelaksanaan administrasi wakaf berlandaskan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. Ketentuan tersebut mengatur ikrar wakaf, pembuatan AIW oleh pejabat berwenang, serta proses administrasi dan pendaftaran harta benda wakaf.

Dalam proses tersebut, PPAIW berperan memfasilitasi dan mengesahkan AIW sesuai persyaratan yang berlaku. Untuk tanah wakaf, penandatanganan AIW merupakan salah satu tahapan administrasi dan perlu ditindaklanjuti dengan proses pendaftaran tanah wakaf pada instansi pertanahan sesuai ketentuan. Dengan demikian, penyelesaian AIW tidak serta-merta berarti sertifikat tanah wakaf telah terbit.

Kegiatan ini juga dilaksanakan melalui program Layanan Bergerak KUA Bunguran Barat dengan mengacu pada Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor 980 Tahun 2025 sebagaimana disampaikan dalam pelaksanaan program tersebut. Pendekatan layanan bergerak menjadi upaya menghadirkan pelayanan yang lebih dekat, responsif, dan sesuai kebutuhan masyarakat.

Melalui penandatanganan AIW tanah wakaf Bujang Rozali, KUA Bunguran Barat memperkuat perannya dalam pembinaan dan pelayanan perwakafan, mulai dari fasilitasi ikrar hingga penataan administrasi. Langkah ini diharapkan mendukung pencatatan data wakaf secara tertib di SIWAK dan menjadi bagian dari proses lanjutan menuju legalitas tanah wakaf yang lebih kuat.

Lebih dari penyelesaian dokumen, kegiatan ini menegaskan pentingnya kolaborasi antara wakif, nazhir, saksi, dan KUA dalam menjaga amanah wakaf. Dengan administrasi yang tertata dan tindak lanjut yang berkesinambungan, tanah wakaf diharapkan dapat dikelola sesuai peruntukannya serta memberikan manfaat berkelanjutan bagi umat dan masyarakat.