KUA Bunguran Barat (HUMAS) – Kantor Urusan Agama (KUA) Bunguran Barat kembali menunjukkan komitmennya dalam pembinaan umat melalui pendampingan langsung proses pengukuran tanah wakaf masjid di tiga desa, yakni Desa Mekar Jaya, Desa Pian Tengah, dan Desa Binjai, pada Kamis (30/4).

 

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya percepatan legalisasi aset wakaf dengan mengubah status tanah dari alas hak menjadi sertifikat resmi. Langkah tersebut dinilai sangat penting untuk memberikan kepastian hukum serta mencegah potensi sengketa lahan di masa mendatang.

 

Pendampingan yang dilakukan oleh KUA Bunguran Barat ini menjadi bentuk nyata kehadiran negara dalam menjaga amanah wakaf, sekaligus memperkuat peran KUA tidak hanya dalam urusan pernikahan, tetapi juga dalam pembinaan kehidupan keagamaan masyarakat secara menyeluruh.

 

Dalam pelaksanaannya, kegiatan pengukuran dilakukan secara langsung di lokasi tanah wakaf dengan melibatkan berbagai pihak terkait. Hadir dalam kegiatan tersebut tim teknis dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Natuna, Seksi Bimas Islam Kementerian Agama Kabupaten Natuna, aparatur pemerintah desa, serta unsur masyarakat seperti Nazir (pengelola wakaf), Wakif (pemberi wakaf), saksi-saksi, dan pengurus RT/RW.

 

Dari unsur KUA Bunguran Barat, turut hadir Kepala KUA bersama staf pengelola wakaf yang secara aktif mendampingi proses administrasi hingga teknis di lapangan. Kehadiran personel KUA ini memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai ketentuan syariah dan regulasi yang berlaku.

 

Proses pengukuran berlangsung dengan tertib, transparan, dan penuh kehati-hatian. Penentuan batas tanah dilakukan ditentukan oleh pihak wakif dan disaksikam oleh dua orang saksi, dengan melibatkan seluruh pihak yang berkepentingan, sehingga tidak menimbulkan konflik di kemudian hari.

 

Kepala KUA Bunguran Barat, Dela Pulda, dalam keterangannya menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari tanggung jawab moral dan kelembagaan KUA dalam menjaga aset keagamaan. “Kami hadir tidak hanya sebagai pendamping administrasi, tetapi juga sebagai penjaga amanah umat. Tanah wakaf adalah aset ibadah yang harus dilindungi secara hukum agar manfaatnya bisa dirasakan lintas generasi,” ujarnya.

 

Lebih lanjut, ia juga menekankan pentingnya percepatan sertifikasi tanah wakaf sebagai langkah strategis dalam pembinaan umat. “Percepatan sertifikasi ini adalah bentuk komitmen kami dalam memastikan setiap tanah wakaf memiliki kepastian hukum. Dengan demikian, pengurus masjid dapat lebih fokus pada kegiatan keagamaan dan pemberdayaan jamaah tanpa dibayangi persoalan legalitas lahan,” tambahnya.

 

Adapun hasil dari kegiatan pengukuran di tiga desa tersebut adalah sebagai berikut:

1. Desa Mekar Jaya: 1 berkas Akta Ikrar Wakaf (AIW) dan 1 berkas Akta Pengganti Ikrar Wakaf (APAIW) berhasil diproses.

2. Desa Pian Tengah: 3 berkas Akta Ikrar Wakaf (AIW) berhasil dilakukan pengukuran.

3. Desa Binjai: 1 bidang tanah wakaf berhasil dituntaskan prosesnya menuju penerbitan sertifikat.


Keberhasilan ini menjadi capaian penting dalam tertib administrasi wakaf di wilayah Bunguran Barat. Selain memberikan kepastian hukum, langkah ini juga memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap peran KUA sebagai lembaga pembina umat.

 

Dengan selesainya proses pengukuran ini, diharapkan pengelolaan masjid di masing-masing desa dapat berjalan lebih optimal, dengan fokus pada peningkatan kemakmuran masjid dan pemberdayaan umat, tanpa adanya kekhawatiran terhadap status hukum tanah yang digunakan.

 

KUA Bunguran Barat pun menegaskan akan terus melakukan pendekatan proaktif (jemput bola) dalam mendampingi masyarakat, khususnya dalam penataan dan legalisasi aset wakaf sebagai bagian dari upaya mewujudkan tata kelola keagamaan yang tertib, aman, dan berkelanjutan.