KUA
Bunguran Barat (HUMAS) – Kantor
Urusan Agama (KUA) Bunguran Barat kembali menunjukkan komitmennya dalam
pembinaan umat melalui pendampingan langsung proses pengukuran tanah wakaf
masjid di tiga desa, yakni Desa Mekar Jaya, Desa Pian Tengah, dan Desa Binjai,
pada Kamis (30/4).
Kegiatan ini
merupakan bagian dari upaya percepatan legalisasi aset wakaf dengan mengubah
status tanah dari alas hak menjadi sertifikat resmi. Langkah tersebut dinilai
sangat penting untuk memberikan kepastian hukum serta mencegah potensi sengketa
lahan di masa mendatang.
Pendampingan
yang dilakukan oleh KUA Bunguran Barat ini menjadi bentuk nyata kehadiran
negara dalam menjaga amanah wakaf, sekaligus memperkuat peran KUA tidak hanya
dalam urusan pernikahan, tetapi juga dalam pembinaan kehidupan keagamaan
masyarakat secara menyeluruh.
Dalam
pelaksanaannya, kegiatan pengukuran dilakukan secara langsung di lokasi tanah
wakaf dengan melibatkan berbagai pihak terkait. Hadir dalam kegiatan tersebut
tim teknis dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Natuna, Seksi Bimas Islam
Kementerian Agama Kabupaten Natuna, aparatur pemerintah desa, serta unsur
masyarakat seperti Nazir (pengelola wakaf), Wakif (pemberi wakaf), saksi-saksi,
dan pengurus RT/RW.
Dari unsur
KUA Bunguran Barat, turut hadir Kepala KUA bersama staf pengelola wakaf yang secara aktif mendampingi proses administrasi hingga
teknis di lapangan. Kehadiran personel KUA ini memastikan seluruh tahapan
berjalan sesuai ketentuan syariah dan regulasi yang berlaku.
Proses
pengukuran berlangsung dengan tertib, transparan, dan penuh kehati-hatian.
Penentuan batas tanah dilakukan ditentukan oleh pihak wakif dan disaksikam oleh dua orang saksi, dengan melibatkan seluruh
pihak yang berkepentingan, sehingga tidak menimbulkan konflik di kemudian hari.
Kepala KUA
Bunguran Barat, Dela Pulda, dalam keterangannya menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan
bagian dari tanggung jawab moral dan kelembagaan KUA dalam menjaga aset
keagamaan. “Kami hadir tidak hanya sebagai pendamping administrasi, tetapi juga
sebagai penjaga amanah umat. Tanah wakaf adalah aset ibadah yang harus
dilindungi secara hukum agar manfaatnya bisa dirasakan lintas generasi,”
ujarnya.
Lebih
lanjut, ia juga menekankan pentingnya percepatan sertifikasi tanah wakaf
sebagai langkah strategis dalam pembinaan umat. “Percepatan sertifikasi ini
adalah bentuk komitmen kami dalam memastikan setiap tanah wakaf memiliki
kepastian hukum. Dengan demikian, pengurus masjid dapat lebih fokus pada
kegiatan keagamaan dan pemberdayaan jamaah tanpa dibayangi persoalan legalitas
lahan,” tambahnya.
Adapun hasil
dari kegiatan pengukuran di tiga desa tersebut adalah sebagai berikut:
1. Desa Mekar
Jaya: 1 berkas Akta Ikrar Wakaf (AIW) dan 1 berkas Akta Pengganti Ikrar Wakaf
(APAIW) berhasil diproses.
2. Desa Pian
Tengah: 3 berkas Akta Ikrar Wakaf (AIW) berhasil dilakukan pengukuran.
3. Desa Binjai: 1 bidang tanah wakaf berhasil dituntaskan prosesnya menuju penerbitan sertifikat.
Keberhasilan
ini menjadi capaian penting dalam tertib administrasi wakaf di wilayah Bunguran
Barat. Selain memberikan kepastian hukum, langkah ini juga memperkuat
kepercayaan masyarakat terhadap peran KUA sebagai lembaga pembina umat.
Dengan
selesainya proses pengukuran ini, diharapkan pengelolaan masjid di
masing-masing desa dapat berjalan lebih optimal, dengan fokus pada peningkatan
kemakmuran masjid dan pemberdayaan umat, tanpa adanya kekhawatiran terhadap
status hukum tanah yang digunakan.
KUA Bunguran
Barat pun menegaskan akan terus melakukan pendekatan proaktif (jemput bola)
dalam mendampingi masyarakat, khususnya dalam penataan dan legalisasi aset
wakaf sebagai bagian dari upaya mewujudkan tata kelola keagamaan yang tertib,
aman, dan berkelanjutan.