KUA BUNGURAN TENGAH (HUMAS) – Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Bunguran Tengah memperketat pengawasan terhadap pemenuhan legalitas hukum perkawinan bagi masyarakat di wilayah kerjanya. Upaya penegakan regulasi dan pemeriksaan dokumen kependudukan tersebut dilaksanakan secara intensif di Balai KUA Bunguran Tengah, pada Senin, 20 Oktober 2026.
Langkah ini ditempuh sebagai tindakan nyata untuk memberikan kepastian perlindungan hukum bagi hak-hak istri dan anak di masa depan melalui tertib administrasi. Kepala KUA Bunguran Tengah, Erial Lismana, menegaskan bahwa pencatatan pernikahan di register negara bukan sekadar urusan birokrasi, melainkan instrumen hukum wajib demi melindungi hak konstitusional setiap anggota keluarga.
"Administrasi yang tertib adalah benteng pertama bagi kepastian hukum keluarga. Kami tidak ingin ada hak istri yang terabaikan atau hak keperdataan anak yang terhambat di kemudian hari hanya karena kelalaian pencatatan nikah. Oleh karena itu, legalitas yang sah menurut agama dan negara bersifat mutlak dan tidak bisa ditawar," ujar Erial Lismana, S.HI. dalam pernyataannya.
Dalam proses pelayanan publik tersebut, Staf KUA Bunguran Tengah, Moch Fandholi, bertindak langsung memverifikasi kelengkapan dokumen kedinasan dan mengedukasi masyarakat mengenai urgensi pencatatan pernikahan secara resmi. Moch Fandholi menjelaskan secara detail bahwa ketiadaan administrasi nikah yang sah dari negara akan melemahkan posisi hukum istri serta mempersulit pemenuhan hak keperdataan anak, terutama dalam penerbitan akta kelahiran, Kartu Keluarga, dan pemenuhan hak waris ke depan.
Fokus penegakan administrasi negara ini sengaja diperkuat untuk mengantisipasi dan menekan praktik pernikahan di bawah tangan (siri). Melalui standarisasi pemeriksaan yang ketat, Moch Fandholi memastikan seluruh persyaratan hukum terpenuhi secara berkepastian, sehingga tidak ada celah hukum yang dapat merugikan pihak perempuan dan keturunannya di kemudian hari.
Penerapan tertib administrasi yang konsisten ini memberikan dampak positif yang signifikan bagi tata kelola kependudukan masyarakat setempat. Warga dan para pemohon hak nikah kini memiliki pemahaman yang lebih jernih mengenai fungsi strategis Akta Nikah dan Buku Nikah resmi sebagai benteng hukum keluarga. Ketelitian birokrasi yang dihadirkan KUA juga berhasil meminimalisasi kekeliruan data pada dokumen kependudukan rumah tangga baru.
Di samping itu, komitmen KUA Bunguran Tengah dalam bidang administratif ini berhasil meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya asas legalitas. Hal tersebut mendorong para warga yang hendak mengurus perkawinan untuk lebih proaktif dalam melengkapi persyaratan dokumen negara demi menjamin hak istri dan anak-anak mereka secara absolut.
Melalui penerapan aturan yang ketat dan berfokus pada penguatan tertib administrasi nikah ini, KUA Bunguran Tengah berharap seluruh ikatan perkawinan di wilayahnya memiliki kekuatan hukum yang sah dan paripurna di mata hukum negara.