KUA Bunguran Timur (Humas) – Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Bunguran Timur terus berkomitmen untuk memberikan pelayanan prima dan kemudahan administrasi bagi masyarakat yang ingin mencatatkan pernikahannya. Komitmen tersebut diwujudkan melalui fasilitasi prosesi akad nikah pasangan Are Fasuri dengan Desita Vionasari yang dilaksanakan langsung di dalam kantor KUA pada Kamis (02/07/2026) pagi.

​Prosesi sakral yang berjalan dengan khidmat dan tertib tersebut dimulai tepat pada pukul 09.00 WIB bertempat di ruang Balai Nikah KUA Bunguran Timur. Seluruh rangkaian pemeriksaan berkas, verifikasi data wali, hingga pengawasan jalannya ijab kabul dipimpin langsung oleh Penghulu Ahli Pertama KUA Bunguran Timur, Rahmani. Kehadiran penghulu di meja akad ini memastikan bahwa seluruh prosesi perkawinan telah sah secara hukum agama Islam sekaligus berkekuatan hukum tetap di mata negara.

​Secara terpisah, Kepala KUA Bunguran Timur, Asnawi, memberikan tanggapan positif terkait pemanfaatan fasilitas Balai Nikah oleh masyarakat setempat.

​"Layanan pernikahan di dalam kantor atau Balai Nikah KUA pada jam kerja merupakan salah satu layanan unggulan Kementerian Agama yang bebas biaya atau gratis. Kami sangat mengapresiasi keputusan pasangan Are dan Desita yang memilih melangsungkan akad di kantor KUA Bunguran Timur. Selain prosesnya yang cepat, transparan, dan inklusif, fasilitas Balai Nikah kami rancang sedemikian rupa agar tetap memberikan suasana yang sakral dan representatif bagi keluarga pengantin," tutur Asnawi.

​Agenda pelayanan nikah dalam kantor tersebut diakhiri dengan penyerahan Buku Nikah secara langsung kepada pasangan pengantin baru sebagai bukti legalitas pernikahan yang sah, ditutup dengan sesi dokumentasi bersama jajaran staf KUA.