KUA Bunguran Timur (Humas) – Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Bunguran Timur terus masif melakukan upaya preventif dalam menekan angka perselisihan rumah tangga melalui penguatan fondasi keagamaan. Pada Selasa (30/06/2026), KUA Bunguran Timur menggelar agenda Bimbingan Perkawinan (Bimwin) mandiri secara intensif bertempat di ruang aula kantor KUA.
Kegiatan pembekalan pranikah ini dihadiri oleh 3 pasang calon pengantin (catin) yang telah terdaftar dan dijadwalkan akan melangsungkan akad pernikahan mereka pada pekan pertama di awal bulan Juli 2026. Pelaksanaan Bimwin ini menjadi regulasi wajib yang diprioritaskan oleh KUA guna memastikan setiap pasangan yang akan melepas masa lajangnya memiliki kesiapan mental, teologis, dan keuangan yang matang sebelum memasuki gerbang rumah tangga.
Selama jalannya bimbingan, para fasilitator dan penyuluh agama KUA Bunguran Timur membedah secara mendalam pilar-pilar keluarga sakinah, mawaddah, warahmah. Materi yang ditekankan meliputi pengelolaan psikologi keluarga, penataan komunikasi dua arah yang sehat antara suami dan istri, serta manajemen keuangan domestik. Selain itu, para catin juga dibekali edukasi mengenai dasar fiqih thaharah dan doa-doa dalam pernikahan sebagai langkah hulu dalam beribadah mereka kelak.
Kepala KUA Bunguran Timur, Asnawi, menjelaskan bahwa bimbingan perkawinan hari Selasa ini didesain khusus agar lebih interaktif, sehingga 3 pasang catin tersebut dapat berkonsultasi secara dua arah mengenai potensi dinamika konflik yang kerap muncul di awal-awal pernikahan.
"Bimwin mandiri ini adalah investasi spiritual dan sosial yang sangat krusial bagi para catin yang akan menikah di awal Juli ini. Kami tidak ingin mereka hanya siap secara seremonial atau baju pengantin saja, melainkan harus siap secara mental dan pemahaman syariat. Dengan bekal manajemen konflik berbasis agama yang kami sampaikan, kami berharap ketiga pasangan ini mampu membangun ketahanan keluarga yang kokoh dan melahirkan generasi Natuna yang berkualitas," tegas Asnawi.
Agenda bimbingan perkawinan tersebut berjalan dengan khidmat dan diakhiri dengan sesi foto bersama serta penyerahan piagam atau sertifikat bimbingan perkawinan sebagai bukti pemenuhan syarat administratif jelang hari H akad nikah mereka.