KUA Bunguran Timur (Humas) – Fasilitas Balai Nikah tanpa biaya pada hari dan jam kerja terus menjadi pilihan efektif bagi masyarakat yang menghendaki pencatatan perkawinan hemat serta tertib administrasi. Layanan ini mempermudah calon pengantin memperoleh legalitas resmi negara tanpa beban biaya pencatatan perkawinan.

Kepala KUA Bunguran Timur, Asnawi memimpin langsung prosesi akad nikah pasangan Daeng Amiruidin dan Anita di Balai Nikah KUA Bunguran Timur, Selasa (22/9/2026) pukul 10.00 WIB. Di hadapan wali nikah yang sah dan para saksi, pengucapan ikrar ijab kabul berlangsung lancar dan khidmat.

Seusai prosesi pengesahan, Asnawi menyampaikan nasihat perkawinan mengenai pentingnya menanamkan sikap saling memahami peran dan tanggung jawab di dalam rumah tangga. Pasangan diingatkan untuk senantiasa membiasakan musyawarah santun (mu'asyarah bil ma'ruf), bersikap terbuka dalam mengelola ekonomi keluarga, serta mendirikan tiang ibadah bersama di rumah agar mahligai pernikahan diliputi ketenangan batin (sakinah), cinta kasih (mawaddah), dan rahmat (rahmah).

Efisiensi layanan pencatatan di kantor ini dirasakan langsung manfaatnya oleh mempelai pria usai menerima dokumen akta nikah. "Kami memilih menikah di balai nikah karena pelayanannya cepat, ruangannya nyaman, dan tidak dipungut biaya sepeser pun sehingga kami bisa mengalokasikan tabungan untuk kebutuhan awal berumah tangga," ujar Daeng Amiruidin, Selasa (22/9/2026).

Kepala KUA Bunguran Timur, Asnawi menegaskan komitmen jajarannya untuk terus menyediakan fasilitas pelayanan publik yang inklusif dan transparan bagi seluruh warga. "Kami membuka ruang Balai Nikah seluas-luasnya bagi masyarakat agar akses legalitas perkawinan dapat diperoleh secara mudah, sah, dan bebas pungutan," pungkasnya.