KUA Bunguran Timur (Humas) – Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Bunguran Timur mengawali agenda pelayanan pencatatan nikah di awal bulan September dengan penuh khidmat di Balai Nikah kantor. Pada Kamis (03/09/2026) pagi pukul 08.30 WIB, Kepala KUA Bunguran Timur, Asnawi, memimpin langsung prosesi akad nikah bagi pasangan Muhaemin dan Anjali Putri Serani Imran. Di hadapan wali nikah, saksi, dan keluarga terdekat, prosesi pengucapan ikrar ijab kabul berlangsung lancar, tertib, dan dinyatakan sah secara syariat Islam serta hukum positif negara.
Usai prosesi pengesahan, Asnawi menyampaikan pembekalan nasihat perkawinan secara mendalam. Beliau memaparkan bahwa pernikahan merupakan ikatan perjanjian yang sangat kokoh (mitsaqan ghalizha) di hadapan Allah SWT yang menuntut kesiapan mental, kedewasaan sikap, serta komitmen untuk saling melengkapi sepanjang hayat. Keberhasilan membangun mahligai rumah tangga yang berdaya tahan sangat bertumpu pada komunikasi yang santun dan keterbukaan antarpihak dalam menghadapi setiap ujian kehidupan. Suami dan istri diingatkan untuk memegang teguh prinsip saling memuliakan (mu’asyarah bil ma’ruf), menjaga kerahasiaan aib pasangan, serta menjadikan nilai-nilai keagamaan sebagai pedoman utama saat mengambil keputusan bersama agar biduk rumah tangga senantiasa diliputi ketenteraman batin (sakinah), rasa cinta (mawaddah), dan kasih sayang yang tulus (rahmah).
Kepala KUA Bunguran Timur, Asnawi, menyampaikan ucapan selamat dan untaian doa bagi kedua mempelai.
"Alhamdulillah, pelayanan pernikahan di Balai Nikah pagi ini terlaksana dengan tertib dan sakral. Kami berpesan agar kedua mempelai senantiasa merawat komitmen kebersamaan dengan penuh keikhlasan. Semoga Allah SWT menganugerahi limpahan berkah, rezeki yang halal, serta ketenteraman lahir batin bagi keluarga baru ini," tutur Asnawi.
Pelayanan diakhiri dengan penandatanganan dokumen register akta nikah, penyerahan Buku Nikah resmi secara simbolis, dan sesi dokumentasi bersama di Balai Nikah KUA Bunguran Timur.