KUA BUNGURAN TENGAH (HUMAS) — Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Bunguran Tengah, Kabupaten Natuna, sukses memfasilitasi pelayanan pencatatan nikah kantor untuk pasangan Nasrum dan Maida Alia Sari. Prosesi akad nikah tersebut dilaksanakan langsung di gedung Balai Nikah KUA Bunguran Tengah pada Kamis, 27 Agustus 2026.
Jalannya prosesi sakral yang dimulai tepat pada jam pelayanan kantor ini dipimpin langsung oleh Penghulu KUA Bunguran Tengah, Zailani. Di hadapan penghulu, wali nikah, serta saksi-saksi, mempelai pria, Nasrum, berhasil mengucapkan ikrar ijab kabul dengan lancar dan tertib dalam satu kali lafaz, yang langsung dinyatakan sah oleh para saksi.
Penyelenggaraan akad nikah di Balai Nikah ini merupakan bagian dari realisasi program pelayanan prima dan transparan yang terus digalakkan KUA Kecamatan Bunguran Tengah. Sesuai ketentuan regulasi yang berlaku, pelaksanaan pernikahan yang dilangsungkan di dalam kantor KUA pada hari dan jam kerja tidak dipungut biaya operasional alias gratis.
Sebelum melangsungkan akad, pasangan Maida dan Nasrum dipastikan telah memenuhi seluruh pemenuhan administrasi serta mengikuti program Bimbingan Perkawinan (Binwin). Pembekalan tersebut wajib diikuti oleh setiap calon pengantin jurnalan KUA guna membangun kesiapan mental, kesehatan reproduksi, serta fondasi rumah tangga yang kokoh demi mewujudkan keluarga sakinah, mawaddah, wa rahmah.
Rangkaian agenda pelayanan diakhiri dengan penandatanganan dokumen akta register nikah oleh kedua mempelai, wali, dan saksi. Setelah seluruh proses pencatatan selesai, Penghulu Zailani menyerahkan Dokumen Buku Nikah secara resmi kepada pasangan suami istri baru tersebut sebagai bukti keabsahan hukum perkawinan mereka di mata negara.