KUA Bunguran Barat (HUMAS) – Dua pasangan calon pengantin asal Kelurahan Sedanau tengah menyiapkan langkah menuju kehidupan baru sebagai suami istri. Bukan hanya kesiapan untuk mengucapkan akad, tetapi juga kesiapan memahami hak, kewajiban, dan nilai-nilai agama yang akan menjadi bekal dalam menjalani kehidupan rumah tangga. Kesiapan itulah yang diperkuat KUA Bunguran Barat melalui kegiatan Bimbingan Perkawinan (Bimwin) di KUA Bunguran Barat, Kamis (1/10/).
Bimwin tersebut diikuti dua pasangan calon pengantin dengan didampingi tiga fasilitator dari staf KUA Bunguran Barat. Suasana pembinaan berlangsung interaktif dengan materi yang mencakup bimbingan ilmu, persiapan mental, serta penguatan pemahaman keagamaan sebagai bekal menuju keluarga yang harmonis.
Salah satu materi disampaikan oleh Hariswati Rachmadani Putri yang membahas fiqih pernikahan, mulai dari ketentuan dasar akad, kedudukan wali, mahar, hingga hak dan kewajiban suami istri. Materi tersebut diberikan agar calon pengantin memahami bahwa pernikahan bukan sekadar peristiwa sakral pada hari akad, tetapi awal dari tanggung jawab panjang yang harus dijalani bersama.
Putri menjelaskan bahwa memahami fiqih pernikahan membantu calon pengantin mengetahui batasan, hak, dan tanggung jawab masing-masing dalam kehidupan rumah tangga. Salah satu hal yang ditekankan adalah kedudukan wali dalam akad nikah sebagaimana sabda Rasulullah SAW:
“Lā nikāḥa illā bi-waliyyin.”“Tidak ada pernikahan kecuali dengan wali.”(HR. Tirmidzi No. 1101).
Selain ketentuan akad, calon pengantin juga diberikan pemahaman mengenai mahar sebagai hak perempuan dalam pernikahan. Ketentuan tersebut antara lain ditegaskan dalam QS. An-Nisa’ ayat 4, yang memerintahkan pemberian mahar kepada perempuan dengan penuh kerelaan.
Materi kemudian diarahkan pada pemahaman hak dan kewajiban suami istri. Putri menekankan bahwa rumah tangga membutuhkan kesadaran untuk saling menghargai, menjalankan tanggung jawab, dan memenuhi hak pasangan secara patut. Prinsip tersebut sejalan dengan QS. Al-Baqarah ayat 228 yang menjelaskan adanya hak bagi perempuan yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang patut.
“Fiqih pernikahan bukan hanya untuk dipahami sebelum akad, tetapi menjadi bekal untuk menjalani kehidupan setelah akad. Ketika suami dan istri memahami hak dan kewajibannya, mereka akan lebih siap menghadapi perbedaan dan persoalan yang muncul dalam rumah tangga,” jelas Putri.
Ia juga mengingatkan bahwa tujuan pernikahan dalam Islam tidak berhenti pada terikatnya dua orang dalam sebuah akad, tetapi bagaimana keduanya dapat membangun kehidupan yang menghadirkan ketenteraman, kasih sayang, dan rahmat. Hal tersebut sebagaimana firman Allah dalam QS. Ar-Rum ayat 21.
Pemahaman keagamaan tersebut, lanjutnya, perlu diwujudkan dalam kehidupan sehari-hari melalui komunikasi yang baik, sikap saling menghormati, kesediaan mendengarkan pasangan, serta kemampuan menyelesaikan persoalan secara bijak.
Melalui Bimwin, KUA Bunguran Barat hadir sejak tahap sebelum pernikahan untuk memberikan pembinaan yang tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga menyentuh kesiapan calon pengantin dalam menjalani kehidupan keluarga.
Pembekalan fiqih pernikahan tersebut diharapkan menjadi bekal bagi kedua pasangan untuk memasuki kehidupan rumah tangga dengan pemahaman yang lebih matang, sehingga akad yang diucapkan tidak berhenti sebagai janji di hadapan penghulu, tetapi berlanjut menjadi komitmen untuk saling menjaga, menghormati, dan membangun keluarga sakinah, mawaddah, warahmah.