KUA Bunguran Timur (Humas) – Sebagai garda terdepan Kementerian Agama dalam membina ketahanan keluarga di daerah perbatasan, KUA Kecamatan Bunguran Timur merilis rekapitulasi data pelayanan perkawinan untuk periode Juli hingga Agustus 2026. Dalam rentang dua bulan tersebut, KUA Bunguran Timur telah mengesahkan dan menerbitkan dokumen resmi bagi total 42 pasangan pengantin, dengan rincian 15 pasangan pada bulan Juli dan 27 pasangan pada bulan Agustus.
Data ini menunjukkan dinamika sosial masyarakat yang sangat aktif, di mana sebagian besar pasangan memanfaatkan kombinasi fasilitas Balai Nikah kantor dan permohonan pelayanan di luar kantor. KUA Bunguran Timur memastikan seluruh berkas telah melewati proses pemeriksaan pranikah (verifikasi dokumen), penelusuran wali yang sah, serta bimbingan pra-akad demi memastikan keabsahan dari sudut pandang syariat maupun hukum positif.
Plt. Kepala KUA Bunguran Timur, Ibnul Abas, S.Th., menegaskan pentingnya data yang tertib bagi perencanaan sosial daerah.
"Pencatatan 42 pernikahan dalam dua bulan terakhir ini bukan sekadar angka statistik, melainkan fondasi lahirnya 42 unit keluarga baru yang sah secara hukum. Dengan pencatatan yang rapi di KUA, hak-hak hukum para pihak terlindungi, dokumen kependudukan anak kelak lebih mudah diurus, dan program ketahanan keluarga pemerintah dapat berjalan tepat sasaran," pungkas Ibnul Abas.