KUA BUNGURAN TENGAH (HUMAS) — Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Bunguran Tengah resmi memulai program pemutakhiran (update) data rumah ibadah di seluruh wilayah Kecamatan Bunguran Tengah pada Kamis, 6 Agustus 2026.
Pelaksanaan program penguatan administrasi keagamaan tersebut dipusatkan bertempat di Masjid Baitul Muttaqin, Desa Air Lengit. Langkah ini diambil sebagai upaya strategis instansi dalam memperkuat akurasi basis data keagamaan yang mencakup verifikasi legalitas tanah wakaf, status sertifikasi, kondisi fisik bangunan, hingga susunan kepengurusan takmir.
Melalui basis data yang valid, KUA Kecamatan Bunguran Tengah dapat menyusun peta dakwah yang lebih akurat dan terukur. Penataan administrasi yang rapi di Masjid Baitul Muttaqin ini menjadi percontohan untuk mempermudah penyaluran program bantuan fisik, pembinaan manajemen operasional, serta integrasi ke dalam Sistem Informasi Masjid (SIMAS) Kementerian Agama.
Kepala KUA Kecamatan Bunguran Tengah, Erial Lismana, menjelaskan bahwa keandalan data keagamaan merupakan instrumen penting dalam mengambil kebijakan pelayanan publik yang berkeadilan. Penguatan administrasi ini diharapkan mampu mendorong pengelolaan tempat ibadah secara lebih profesional dan akuntabel.
"Akurasi data rumah ibadah adalah fondasi penting dalam pembinaan umat. Melalui pemutakhiran berkala yang kita laksanakan hari ini di Desa Air Lengit, kami memastikan setiap rumah ibadah tercatat secara legal untuk mendapatkan pembinaan keagamaan yang merata," ujar Erial Lismana.
Pelaksanaan pemutakhiran data lapangan ini digerakkan langsung oleh para Penyuluh Agama Islam yang bersinergi dengan para pengurus takmir setempat. Melalui pengumpulan data yang terintegrasi, KUA Kecamatan Bunguran Tengah berkomitmen mewujudkan manajemen rumah ibadah yang mandiri, makmur, dan menjadi pusat syiar keagamaan yang damai di wilayah Kabupaten Natuna.