Sebelum menikah, terdapat sebuah proses yang lazim dikenal dengan istilah lamaran atau khitbah. Kata khitbah berasal dari bahasa Arab yang secara sederhana dapat dimaknai sebagai penyampaian maksud seseorang untuk melangsungkan pernikahan. Proses ini dilakukan sebelum akad nikah berlangsung. Dalam tradisi Islam, khitbah bukan hanya sekadar formalitas, melainkan bagian dari upaya membangun keseriusan menuju sebuah ikatan rumah tangga.

Menurut Amir Syarifuddin (2017), khitbah merupakan tahapan awal sebelum akad pernikahan yang memiliki tujuan untuk saling mengenal serta memastikan kesiapan kedua belah pihak. Tradisi ini bahkan telah dikenal oleh masyarakat Arab sebelum datangnya Islam, lalu dilanjutkan dan diatur dalam ajaran Islam dengan ketentuan-ketentuan tertentu.

H.S.A. Alhamdani (1980) menjelaskan bahwa terdapat dua syarat dalam khitbah, yaitu perempuan tersebut tidak sedang dalam pinangan orang lain dan tidak terdapat halangan syar’i yang menghambat pernikahan. Sementara itu, dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) Bab III disebutkan bahwa khitbah dapat dilakukan secara langsung oleh pihak yang berkehendak menikah ataupun melalui perantara yang dipercaya.

Namun dalam praktik masyarakat Indonesia saat ini, khitbah lebih identik dengan tindakan seorang laki-laki yang melamar perempuan. Posisi perempuan sering kali ditempatkan sebagai pihak yang “menunggu dipilih”. Karena itulah, ketika ada perempuan yang terlebih dahulu melamar laki-laki, sebagian masyarakat masih menganggapnya sebagai sesuatu yang aneh, bahkan tabu.

Padahal, jika ditinjau dari realitas budaya di beberapa daerah di Indonesia, terdapat tradisi yang justru menempatkan pihak perempuan sebagai pihak yang lebih dahulu mengajukan lamaran. Artinya, cara pandang bahwa perempuan tidak boleh melamar laki-laki sebenarnya lebih dipengaruhi oleh konstruksi sosial dan budaya daripada ketentuan agama itu sendiri.

Memang secara fitrah, laki-laki dan perempuan memiliki karakter yang berbeda dalam mengekspresikan perasaan. Laki-laki umumnya lebih aktif dan berani mengungkapkan cinta, sedangkan perempuan cenderung lebih malu dan pasif dalam menunjukkan ketertarikannya. Fadilah dkk. (2011) menyebutkan bahwa perempuan memiliki kecenderungan lebih berhati-hati dalam mengekspresikan rasa cinta dibandingkan laki-laki.

Akan tetapi, perbedaan karakter tersebut tidak bisa dijadikan alasan untuk melarang perempuan menyampaikan keinginannya dalam memilih pasangan hidup. Sebab dalam Islam sendiri tidak ditemukan larangan bagi perempuan untuk mengkhitbah laki-laki yang dianggap saleh dan layak menjadi suaminya.

Hal ini dapat dilihat dalam Surah Al-Qasas ayat 27 ketika Nabi Syuaib menawarkan salah satu putrinya untuk dinikahi oleh Nabi Musa AS. Allah SWT berfirman:

“Dia (Syuaib) berkata, ‘Sesungguhnya aku bermaksud menikahkan engkau dengan salah seorang dari kedua anak perempuanku ini, dengan ketentuan bahwa engkau bekerja padaku selama delapan tahun...’”

Ayat tersebut menunjukkan bahwa inisiatif dalam pernikahan tidak selalu harus datang dari pihak laki-laki. Bahkan dalam kisah tersebut, pihak perempuan melalui ayahnya justru lebih dahulu menawarkan pernikahan kepada Nabi Musa AS.

Dari sini dapat dipahami bahwa Islam sebenarnya memberikan ruang yang sama bagi perempuan dan laki-laki dalam urusan memilih pasangan hidup. Perempuan diperbolehkan mengkhitbah laki-laki yang diinginkannya, baik secara langsung maupun melalui perantara yang dipercaya.

Karena itu, sudah seharusnya masyarakat mulai membedakan antara ajaran agama dan konstruksi budaya. Jangan sampai sesuatu yang sebenarnya dibolehkan dalam Islam justru dianggap aib hanya karena bertentangan dengan kebiasaan sosial yang berkembang.

Pada akhirnya, yang terpenting dalam sebuah khitbah bukanlah siapa yang lebih dahulu menyampaikan niat, melainkan keseriusan, kesiapan, dan tujuan mulia untuk membangun rumah tangga yang baik. Sebab pernikahan bukan tentang gengsi siapa yang melamar terlebih dahulu, tetapi tentang bagaimana dua insan dipertemukan dalam ikatan yang diridhai Allah SWT.