KUA SUBI (HUMAS) --- Dalam rangka memperingati Tahun Baru Islam 1448 Hijriah, Penghulu KUA Kecamatan Subi, Tangguh Damar Ramadhan, melaksanakan pembinaan keluarga sakinah sekaligus penyampaian materi mengenai pelarangan pernikahan siri serta ketentuan wali nasab di Masjid An-Nur, Desa Meliah, pada Kamis (18/6/2026). Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Desa Subi Besar, Kepala Desa Meliah, Kepala Desa Terayak, para tokoh agama, serta ibu-ibu Badan Kontak Majelis Taklim (BKMT) Kecamatan Subi.

Dalam pembinaannya, Tangguh Damar Ramadhan menegaskan pentingnya membangun keluarga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah melalui pernikahan yang sesuai dengan ketentuan syariat Islam dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ia juga menyampaikan bahwa pencatatan pernikahan merupakan bentuk perlindungan hukum bagi suami, istri, maupun anak yang lahir dari pernikahan tersebut.

Selain itu, materi yang disampaikan juga menyoroti larangan praktik pernikahan siri beserta berbagai dampak yang dapat ditimbulkan, terutama terkait hak-hak keperdataan keluarga. Peserta juga diberikan pemahaman mengenai ketentuan wali nasab dalam pernikahan, termasuk urutan wali yang berhak menikahkan mempelai perempuan sesuai hukum Islam.

Kegiatan pembinaan tersebut menjadi bagian dari rangkaian peringatan Tahun Baru Islam 1448 Hijriah yang diselenggarakan di Masjid An-Nur Desa Meliah. Pada kesempatan yang sama juga dilaksanakan lomba hafalan surah-surah pendek yang diikuti oleh anak-anak dari berbagai desa di Pulau Subi sebagai upaya menumbuhkan kecintaan generasi muda terhadap Al-Qur'an.

Melalui kegiatan ini, diharapkan masyarakat semakin memahami pentingnya menjaga keutuhan keluarga melalui pernikahan yang sah dan tercatat, sekaligus memperkuat nilai-nilai keislaman dalam kehidupan bermasyarakat. Momentum Tahun Baru Islam juga menjadi sarana untuk mempererat ukhuwah serta meningkatkan semangat membangun generasi Qurani di Kecamatan Subi.