KUA BUNGURAN TENGAH (HUMAS) — Komitmen pelayanan prima dan solutif terus digaungkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Bunguran Tengah. Bertempat di ruang pelayanan kantor setempat, KUA Bunguran Tengah sukses memandu jalannya prosesi ikrar taukil wali nikah warga yang berlangsung penuh kekeluargaan dan khidmat pada Selasa (07/09/2026).
Langkah ini menjadi jembatan syariat sekaligus solusi administratif yang aman bagi keluarga calon mempelai. Mekanisme taukil wali bil kitabah ini ditempuh lantaran wali nasab kandung dari calon pengantin wanita berhalangan hadir secara fisik pada hari pelaksanaan akad nikah mendatang, sehingga hak perwaliannya didelegasikan secara resmi dan sah.
Prosesi krusial tersebut dipimpin langsung oleh Penghulu KUA Bunguran Tengah, Zailani. Beliau dengan teliti memastikan setiap detail pemeriksaan dokumen pendukung hingga pengucapan lafaz ikrar serah-terima kuasa wali berjalan sesuai koridor hukum Islam dan regulasi pencatatan sipil yang berlaku di Indonesia.
Kepala KUA Bunguran Tengah, Erial Lismana, menegaskan bahwa pelayanan ini adalah wujud nyata kehadiran negara melalui KUA untuk mempermudah urusan umat.
"Kami ingin memastikan bahwa keterbatasan jarak atau kendala kehadiran wali tidak menjadi penghalang legalitas sebuah pernikahan. Melalui tuntunan dari Penghulu Zailani, semua prosesnya kami kawal ketat agar sah, aman, dan menenangkan bagi pihak keluarga," ujar Erial Lismana.
Disaksikan oleh perwakilan keluarga dan saksi-saksi, jalinan prosesi tersebut berjalan tertib tanpa kendala. Melalui pelayanan yang transparan, cepat, dan humanis ini, KUA Bunguran Tengah berharap hari bahagia yang dinanti oleh calon mempelai dapat terlaksana dengan lancar, berkah, dan paripurna.