Kemenag Natuna (Humas) --- Komitmen memperkuat profesionalitas aparatur terus diperkuat oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten Natuna. Melalui kegiatan Sosialisasi Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2025 tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil, sekaligus bimbingan pengusulan Penetapan Angka Kredit (PAK) bagi Jabatan Fungsional Guru dan jabatan fungsional lainnya, Kemenag Natuna berupaya memastikan setiap ASN memahami hak serta mekanisme pengembangan kariernya secara tepat dan akuntabel.

Kegiatan yang digelar di MTsN 1 Natuna pada Rabu (8/4/2026) ini menghadirkan Karningsih, Analis Sumber Daya Manusia Aparatur  Muda (SDMA) pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Natuna, sebagai pemateri. Sosialisasi dan bimbingan teknis tersebut diikuti oleh para staf MTsN 1 Natuna, MAN 2 Natuna, serta unsur KUA Bunguran Barat.

Dalam paparannya, Karningsih menjelaskan bahwa Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2025 membawa pembaruan penting terkait sistem periodisasi kenaikan pangkat bagi Pegawai Negeri Sipil. Regulasi ini diterbitkan untuk mempercepat pengembangan karier ASN sekaligus memberikan penghargaan atas prestasi kerja dan pengabdian pegawai kepada negara.

Salah satu poin penting dalam regulasi tersebut adalah penetapan periode kenaikan pangkat PNS yang kini tersedia setiap bulan, yakni pada tanggal 1 Januari, 1 Februari, 1 Maret, 1 April, 1 Mei, 1 Juni, 1 Juli, 1 Agustus, 1 September, 1 Oktober, 1 November, dan 1 Desember setiap tahun. Ketentuan ini memberikan ruang yang lebih fleksibel bagi ASN untuk mengusulkan kenaikan pangkat sesuai dengan terpenuhinya persyaratan administrasi dan kinerja.

“Regulasi ini memberikan peluang yang lebih luas bagi ASN untuk mengembangkan kariernya. Karena itu, para pegawai perlu memahami mekanismenya dengan baik, termasuk dalam proses pengusulan angka kredit bagi jabatan fungsional,” jelas Karningsih di hadapan peserta.

Selain memaparkan regulasi terbaru, kegiatan ini juga diisi dengan bimbingan teknis penyusunan berkas usul pangkat, mulai dari kelengkapan administrasi hingga mekanisme pengajuan Penetapan Angka Kredit (PAK) bagi guru dan jabatan fungsional lainnya. Melalui pendampingan ini, para peserta diarahkan untuk memahami cara mengklaim dan mengusulkan angka kredit yang menjadi syarat penting dalam proses kenaikan pangkat.

Melalui bimbingan ini, para peserta didorong agar mampu menyusun dokumen usulan secara tepat sekaligus memahami bagaimana capaian kinerja mereka dapat dikonversi menjadi angka kredit yang berkontribusi pada pengembangan karier.

Kegiatan ini menjadi bagian dari implementasi semangat Kemenag Berdampak, yakni memastikan setiap penguatan kapasitas aparatur bermuara pada peningkatan kualitas pelayanan publik di tengah masyarakat. Aparatur yang memahami hak dan tanggung jawabnya diharapkan mampu bekerja lebih profesional, produktif, dan berintegritas.

Di sisi lain, kegiatan ini juga sejalan dengan arah kebijakan Astaprotas Kementerian Agama, khususnya dalam penguatan tata kelola birokrasi serta peningkatan kualitas sumber daya manusia aparatur. ASN yang memahami regulasi kepegawaian dengan baik akan lebih siap menjalankan tugas pelayanan secara optimal.

Diskusi berlangsung hangat dan interaktif. Para peserta memanfaatkan kesempatan tersebut untuk berkonsultasi langsung terkait berbagai kendala yang sering ditemui dalam proses pengusulan angka kredit maupun penyusunan berkas kenaikan pangkat.

Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh pegawai di lingkungan Kementerian Agama Kabupaten Natuna semakin memahami regulasi terbaru sekaligus mampu mengelola pengembangan kariernya secara profesional.

Lebih dari sekadar administrasi, penguatan kapasitas ASN ini menjadi langkah nyata menghadirkan birokrasi Kementerian Agama yang semakin akuntabel, profesional, dan berdampak nyata bagi masyarakat.