Kemenag Natuna (HUMAS) --- Kantor Kementerian Agama (Kemenag)
Kabupaten Natuna terus memperkuat komitmen penegakan Zona Integritas (ZI) di
lingkungan kerjanya. Langkah ini diwujudkan melalui gelaran Sosialisasi dan
Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengendalian Gratifikasi Tahun 2026 yang berlangsung
pada Senin (27/7) pukul 09.30 WIB.
Kegiatan yang berpedoman pada Bab II Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 23
Tahun 2021 ini diikuti secara intensif oleh seluruh unit kerja, mulai dari
Kantor Urusan Agama (KUA) hingga instansi Madrasah se-Kabupaten Natuna, baik
secara tatap muka maupun daring melalui platform Zoom.
Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Natuna, Subadi, memimpin langsung jalannya
sosialisasi. Dalam arahannya, Subadi menegaskan bahwa penolakan dan
pengendalian gratifikasi bukan sekadar formalitas aturan, melainkan tanggung
jawab bersama seluruh aparatur untuk menghadirkan pelayanan publik yang
berdampak positif dan terpercaya bagi masyarakat.
"Memberantas gratifikasi harus dimulai dari hal-hal kecil di sekitar
kita. Ini adalah tugas bersama demi terwujudnya Zona Integritas yang berdampak
nyata pada kualitas pelayanan kepada masyarakat," tegas Subadi di hadapan
seluruh peserta.
Usai arahan dari Kepala Kantor, acara dilanjutkan dengan sesi diskusi dan
tanya jawab yang dipandu oleh Kepala Subbagian Tata Usaha (Kasubbag TU). Dalam
sesi tersebut, Kasubbag TU kembali menekankan pentingnya pemahaman mendalam
serta implementasi konsisten terhadap PMA Nomor 23 Tahun 2021 sebagai panduan
utama tata kelola pencegahan gratifikasi di lingkungan Kemenag Natuna.
Melalui bimtek ini, Kemenag Natuna berharap seluruh jajaran hingga tingkat
KUA dan madrasah dapat terus menjaga integritas, menolak segala bentuk
pemberian yang tak sesuai ketentuan, serta memberikan pelayanan yang bersih,
transparan, dan akuntabel.