Dalam sejarah keilmuan Islam, posisi ulama menduduki tempat yang sangat terhormat sebagai penyambung risalah para nabi (waratsat al-anbiya'). Dari pemikiran dan bimbingan merekalah masyarakat belajar memahami arah hukum Tuhan, merawat literasi keagamaan, serta menjaga pijakan moral. Namun, di tengah riuh rendah kehidupan modern saat ini, kita menyaksikan sebuah gejala sosial yang lumayan menggelitik sekaligus mengkhawatirkan: hadirnya kecenderungan untuk mensakralkan figur agama (infallibility).

Sikap sakralisasi ini pelan-pelan mengikis garis tegas yang memisahkan antara "Agama" sebagai wahyu ilahi yang murni dan "Pemahaman Ulama" yang tak lain merupakan hasil olah pikir manusia. Ketika seorang ustaz atau kiai diperlakukan seolah-olah steril dari kesalahan, dinamika beragama menjadi kaku. Anak muda atau warga yang mencoba bersikap kritis, mempertanyakan argumentasi, atau sekadar berbeda pandangan dengan fatwa sang tokoh, mendadak gampang dihakimi sebagai pribadi yang "suul adab", meremehkan ulama, atau bahkan dituduh terpapar pemikiran sesat.

Menyamakan pandangan seorang penceramah dengan kebenaran mutlak Tuhan sejatinya merupakan sebuah kekeliruan berpikir yang cukup mendasar. Al-Qur'an dan Sunnah sahih memang berkedudukan ma'sum—mutlak benar dan melampaui cacat. Namun, begitu ayat dan hadis tersebut dibaca, ditafsirkan, lalu diartikulasikan oleh seorang tokoh, produk pemikiran itu (fahm) secara otomatis berubah menjadi wacana manusiawi yang sifatnya relatif. Sebagai hasil olah pikir manusia, gagasan seorang ulama akan selalu dibayangi oleh keterbatasan pengetahuan, kacamata subjektif, hingga iklim sosial-politik pada zamannya.

Para ulama mazhab terdahulu (Salafus Shalih) justru menjadi garda terdepan yang paling gigih menolak pengkultusan figur. Pendiri Mazhab Maliki, Imam Malik bin Anas, pernah berpesan lugas sambil menunjuk ke arah pusara Rasulullah SAW, “Setiap ucapan siapapun bisa diterima atau ditolak, kecuali ucapan penghuni makam ini.” Semangat egaliter ini berhembus searah dengan penegasan Imam Asy-Syafi'i: “Jika kalian menemukan dalam kitabku sesuatu yang bertentangan dengan sunnah Rasulullah SAW, maka ikutilah sunnah tersebut dan lemparkan pendapatku ke dinding.” Keteladanan para mufti klasik ini menyiratkan pesan benderang: tak ada seorangpun manusia di muka bumi setelah wafatnya Nabi Muhammad SAW yang pendapatnya kebal dari koreksi.

Rasa canggung masyarakat dalam membedakan antara kritisisme dan kelakuan kurang ajar acapkali bersumber dari kerancuan memahami relasi kuasa. Doktrin sami'na wa ata'na (kami dengar dan kami taat) pada porsinya yang tepat adalah bentuk keagungan adab dalam mengimani perintah Allah dan Rasul-Nya, sekaligus cara menghargai pengajaran seorang guru. Namun, mengekor tanpa tawar pada ijtihad personal atau sikap sosial seorang penceramah yang terbukti keliru secara dalil bukanlah wujud adab, melainkan bentuk kepatuhan buta (taqlid a'ma).

Mematikan tradisi diskusi dan mengharamkan sikap kritis justru berlawanan dengan napas Islam yang amat memuliakan akal ('aql). Saat umat dibiasakan untuk sekadar manggut-manggut, lembaga dan panggung keagamaan sangat rawan disusupi praktik penyalahgunaan wewenang (abuse of power). Panggung sejarah berulang kali memperlihatkan bagaimana doktrin "kesucian figur" kerap dipoles oknum tertentu untuk mengamankan syahwat politik, membungkus sikap otoriter, atau bahkan menutupi kejahatan hukum di ruang privatnya.

Sebab itu, masyarakat—terutama generasi muda—perlu mengasah kedewasaan dalam beragama lewat kebiasaan tabayun keilmuan dan literasi perbandingan pemikiran (fikih muqaran). Ketika umat terbiasa melihat betapa para ulama besar terdahulu pun kerap saling sanggah secara ilmiah dengan penuh rasa hormat, timbul kesadaran bahwa perbedaan itu lumrah. Menghormati ulama (ihtiram) adalah kewajiban akhlak, tetapi mengkultuskan mereka (taqdis) hingga tabu dikritik adalah sebuah kekeliruan. Tentu, keberanian kritis yang dimaksud bukanlah celaan personal yang dangkal (ad hominem), melainkan sanggahan ilmiah yang santun, objektif, dan berlandaskan metodologi yang jelas.

Pada akhirnya, menguji atau mempertanyakan pendapat seorang tokoh agama sama sekali bukan bentuk kebencian terhadap ajaran langit. Sebaliknya, diskursus yang sehat dan berbasis ilmu adalah ikhtiar nyata untuk merawat kesucian agama itu sendiri—agar keluhuran nilai-nilai Tuhan tidak mudah tersandera oleh keterbatasan dan kepentingan praktis para pemeluknya.