Pernikahan bukan sekadar penyatuan dua insan dalam ikatan yang sah. Lebih dari itu, pernikahan adalah perjalanan panjang yang mempertemukan dua karakter, dua kebiasaan, bahkan dua cara pandang yang berbeda dalam satu tujuan kehidupan.

Di tengah meningkatnya angka perceraian, konflik rumah tangga, hingga pudarnya nilai kesetiaan, konsep sakinah, mawaddah wa rahmah sering kali hanya menjadi ucapan dalam doa pernikahan tanpa benar-benar dipahami maknanya.

Padahal, istilah sakinah, mawaddah wa rahmah bukan sekadar rangkaian kata yang indah. Konsep tersebut merupakan fondasi utama dalam membangun rumah tangga yang kokoh, harmonis, dan penuh keberkahan.

Allah Swt berfirman dalam Al-Qur’an surat Ar-Rum ayat 21 bahwa di antara tanda kekuasaan-Nya ialah diciptakannya pasangan hidup agar manusia memperoleh ketenteraman (sakinah), serta dijadikan rasa cinta (mawaddah) dan kasih sayang (rahmah) di antara keduanya.

Makna Sakinah sering dipahami sebagai ketenangan dalam rumah tangga. Namun ketenangan bukan berarti rumah tangga tanpa masalah. Tidak ada keluarga yang sepenuhnya bebas dari konflik. Sakinah justru hadir ketika suami dan istri mampu menghadapi persoalan dengan kepala dingin, saling memahami, dan tidak menjadikan emosi sebagai jalan penyelesaian. Rumah tangga yang sakinah bukan rumah yang selalu dipenuhi tawa, melainkan rumah yang tetap bertahan meskipun diterpa ujian.

Menurut Direktorat Bina KUA dan Keluarga Sakinah Kementerian Agama RI, keluarga sakinah adalah keluarga yang dibangun atas dasar perkawinan yang sah, mampu memenuhi kebutuhan spiritual dan material secara seimbang, serta mampu mewujudkan suasana kasih sayang dan ketenteraman bagi seluruh anggota keluarga (Kemenag RI, 2019).

Sementara itu, Mawaddah merupakan cinta yang tumbuh dari ketulusan dan ketertarikan yang mendalam. Dalam kehidupan rumah tangga, cinta tidak cukup hanya diwujudkan melalui kata-kata romantis atau perhatian sesaat. Mawaddah membutuhkan perjuangan, pengorbanan, dan komitmen untuk tetap mencintai pasangan dalam keadaan apa pun. Sebab cinta dalam pernikahan bukan hanya tentang rasa nyaman ketika keadaan baik-baik saja, tetapi juga tentang kesediaan untuk tetap bertahan ketika pasangan sedang berada dalam titik terlemahnya.

Adapun Rahmah berarti kasih sayang yang melahirkan kelembutan, kepedulian, dan keikhlasan. Rahmah menjadikan hubungan suami istri tidak hanya didasarkan pada cinta yang bersifat emosional, tetapi juga pada rasa tanggung jawab dan kemanusiaan. Ketika Mawaddah mulai berkurang karena usia, kesibukan, atau masalah kehidupan, maka rahmah akan menjadi perekat yang menjaga rumah tangga tetap utuh.

Guru Besar Hukum Islam Indonesia, Prof. Dr. Amir Syarifuddin, menjelaskan bahwa tujuan perkawinan dalam Islam bukan hanya pemenuhan kebutuhan biologis, melainkan membentuk keluarga yang tenteram dan langgeng melalui hubungan yang dilandasi cinta dan kasih sayang (Amir Syarifuddin, Hukum Perkawinan Islam di Indonesia, 2017).

Sayangnya, kehidupan modern sering kali membuat makna rumah tangga bergeser. Banyak pasangan terlalu sibuk mengejar kemapanan materi hingga lupa membangun kedekatan emosional. Rumah menjadi sekadar tempat singgah, bukan tempat pulang. Komunikasi semakin minim, perhatian mulai berkurang, dan media sosial terkadang lebih banyak menyita waktu dibanding keluarga sendiri. Tidak sedikit pasangan yang hidup serumah tetapi sebenarnya saling jauh secara batin.

Fenomena tersebut perlu menjadi perhatian serius. Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa angka perceraian di Indonesia dalam beberapa tahun terakhir masih tergolong tinggi, dengan faktor perselisihan dan pertengkaran terus-menerus menjadi penyebab yang paling dominan. Kondisi ini menunjukkan bahwa persoalan rumah tangga tidak selalu berkaitan dengan ekonomi, tetapi juga kemampuan pasangan dalam membangun komunikasi dan mengelola konflik.

Selain itu, sebagian orang masih mengukur keberhasilan rumah tangga hanya dari aspek ekonomi. Padahal, kemewahan bukan jaminan hadirnya kebahagiaan. Banyak keluarga sederhana yang hidup penuh ketenteraman karena dibangun atas dasar saling menghargai dan memahami. Sebaliknya, tidak sedikit rumah tangga yang tampak sempurna dari luar, tetapi dipenuhi pertengkaran dan kehilangan kehangatan di dalamnya.

Karena itu, membangun rumah tangga sakinah, mawaddah wa rahmah memerlukan kesadaran bersama antara suami dan istri. Suami tidak cukup hanya menjadi pencari nafkah, tetapi juga harus menjadi pemimpin yang mampu memberikan rasa aman dan keteladanan. Di sisi lain, istri bukan sekadar pendamping, melainkan mitra kehidupan yang memiliki peran besar dalam menjaga keharmonisan keluarga. Keduanya harus saling mendukung, saling menguatkan, dan saling memperbaiki diri.

Pentingnya membangun keluarga yang harmonis juga ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, yang menyebutkan bahwa perkawinan bertujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Pendidikan keluarga juga menjadi faktor penting dalam menjaga keutuhan rumah tangga. Kemampuan berkomunikasi, mengelola emosi, memahami hak dan kewajiban, serta menyelesaikan konflik secara dewasa perlu dipelajari sejak sebelum menikah. Sebab banyak rumah tangga hancur bukan karena tidak ada cinta, tetapi karena tidak memiliki kesiapan dalam menghadapi realitas kehidupan pernikahan.

Pada akhirnya, rumah tangga sakinah, mawaddah wa rahmah bukanlah sesuatu yang hadir secara instan. Ia dibangun melalui proses panjang, kesabaran, pengorbanan, serta komitmen untuk terus belajar menjadi pasangan yang lebih baik.

Pernikahan bukan hanya tentang mencari pasangan yang sempurna, melainkan tentang bagaimana dua insan saling menyempurnakan dalam setiap kekurangan.

Di tengah derasnya arus kehidupan modern, sudah seharusnya nilai-nilai sakinah, mawaddah wa rahmah kembali dimaknai secara mendalam. Sebab keluarga yang harmonis bukan hanya menjadi sumber kebahagiaan bagi anggotanya, tetapi juga menjadi pondasi lahirnya masyarakat yang sehat, kuat, dan penuh nilai kemanusiaan.