Pernikahan bukan sekadar penyatuan
dua insan dalam ikatan yang sah. Lebih dari itu, pernikahan adalah perjalanan
panjang yang mempertemukan dua karakter, dua kebiasaan, bahkan dua cara pandang
yang berbeda dalam satu tujuan kehidupan.
Di tengah meningkatnya angka
perceraian, konflik rumah tangga, hingga pudarnya nilai kesetiaan, konsep
sakinah, mawaddah wa rahmah sering kali hanya menjadi ucapan dalam doa
pernikahan tanpa benar-benar dipahami maknanya.
Padahal, istilah sakinah, mawaddah
wa rahmah bukan sekadar rangkaian kata yang indah. Konsep tersebut merupakan
fondasi utama dalam membangun rumah tangga yang kokoh, harmonis, dan penuh
keberkahan.
Allah Swt berfirman dalam Al-Qur’an
surat Ar-Rum ayat 21 bahwa di antara tanda kekuasaan-Nya ialah diciptakannya
pasangan hidup agar manusia memperoleh ketenteraman (sakinah), serta dijadikan
rasa cinta (mawaddah) dan kasih sayang (rahmah) di antara keduanya.
Makna Sakinah sering
dipahami sebagai ketenangan dalam rumah tangga. Namun ketenangan bukan berarti
rumah tangga tanpa masalah. Tidak ada keluarga yang sepenuhnya bebas dari
konflik. Sakinah justru hadir ketika suami dan istri mampu menghadapi persoalan
dengan kepala dingin, saling memahami, dan tidak menjadikan emosi sebagai jalan
penyelesaian. Rumah tangga yang sakinah bukan rumah yang selalu dipenuhi tawa,
melainkan rumah yang tetap bertahan meskipun diterpa ujian.
Menurut Direktorat Bina KUA dan
Keluarga Sakinah Kementerian Agama RI, keluarga sakinah adalah keluarga yang
dibangun atas dasar perkawinan yang sah, mampu memenuhi kebutuhan spiritual dan
material secara seimbang, serta mampu mewujudkan suasana kasih sayang dan
ketenteraman bagi seluruh anggota keluarga (Kemenag RI, 2019).
Sementara itu, Mawaddah
merupakan cinta yang tumbuh dari ketulusan dan ketertarikan yang mendalam.
Dalam kehidupan rumah tangga, cinta tidak cukup hanya diwujudkan melalui
kata-kata romantis atau perhatian sesaat. Mawaddah membutuhkan perjuangan,
pengorbanan, dan komitmen untuk tetap mencintai pasangan dalam keadaan apa pun.
Sebab cinta dalam pernikahan bukan hanya tentang rasa nyaman ketika keadaan
baik-baik saja, tetapi juga tentang kesediaan untuk tetap bertahan ketika
pasangan sedang berada dalam titik terlemahnya.
Adapun Rahmah berarti kasih
sayang yang melahirkan kelembutan, kepedulian, dan keikhlasan. Rahmah
menjadikan hubungan suami istri tidak hanya didasarkan pada cinta yang bersifat
emosional, tetapi juga pada rasa tanggung jawab dan kemanusiaan. Ketika
Mawaddah mulai berkurang karena usia, kesibukan, atau masalah kehidupan, maka
rahmah akan menjadi perekat yang menjaga rumah tangga tetap utuh.
Guru Besar Hukum Islam Indonesia,
Prof. Dr. Amir Syarifuddin, menjelaskan bahwa tujuan perkawinan dalam Islam
bukan hanya pemenuhan kebutuhan biologis, melainkan membentuk keluarga yang
tenteram dan langgeng melalui hubungan yang dilandasi cinta dan kasih sayang
(Amir Syarifuddin, Hukum Perkawinan Islam di Indonesia, 2017).
Sayangnya, kehidupan modern sering
kali membuat makna rumah tangga bergeser. Banyak pasangan terlalu sibuk
mengejar kemapanan materi hingga lupa membangun kedekatan emosional. Rumah
menjadi sekadar tempat singgah, bukan tempat pulang. Komunikasi semakin minim,
perhatian mulai berkurang, dan media sosial terkadang lebih banyak menyita
waktu dibanding keluarga sendiri. Tidak sedikit pasangan yang hidup serumah
tetapi sebenarnya saling jauh secara batin.
Fenomena tersebut perlu menjadi
perhatian serius. Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa angka
perceraian di Indonesia dalam beberapa tahun terakhir masih tergolong tinggi,
dengan faktor perselisihan dan pertengkaran terus-menerus menjadi penyebab yang
paling dominan. Kondisi ini menunjukkan bahwa persoalan rumah tangga tidak
selalu berkaitan dengan ekonomi, tetapi juga kemampuan pasangan dalam membangun
komunikasi dan mengelola konflik.
Selain itu, sebagian orang masih
mengukur keberhasilan rumah tangga hanya dari aspek ekonomi. Padahal, kemewahan
bukan jaminan hadirnya kebahagiaan. Banyak keluarga sederhana yang hidup penuh
ketenteraman karena dibangun atas dasar saling menghargai dan memahami.
Sebaliknya, tidak sedikit rumah tangga yang tampak sempurna dari luar, tetapi
dipenuhi pertengkaran dan kehilangan kehangatan di dalamnya.
Karena itu, membangun rumah tangga
sakinah, mawaddah wa rahmah memerlukan kesadaran bersama antara suami dan
istri. Suami tidak cukup hanya menjadi pencari nafkah, tetapi juga harus
menjadi pemimpin yang mampu memberikan rasa aman dan keteladanan. Di sisi lain,
istri bukan sekadar pendamping, melainkan mitra kehidupan yang memiliki peran
besar dalam menjaga keharmonisan keluarga. Keduanya harus saling mendukung,
saling menguatkan, dan saling memperbaiki diri.
Pentingnya membangun keluarga yang
harmonis juga ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang
Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019,
yang menyebutkan bahwa perkawinan bertujuan membentuk keluarga yang bahagia dan
kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Pendidikan keluarga juga menjadi
faktor penting dalam menjaga keutuhan rumah tangga. Kemampuan berkomunikasi,
mengelola emosi, memahami hak dan kewajiban, serta menyelesaikan konflik secara
dewasa perlu dipelajari sejak sebelum menikah. Sebab banyak rumah tangga hancur
bukan karena tidak ada cinta, tetapi karena tidak memiliki kesiapan dalam
menghadapi realitas kehidupan pernikahan.
Pada akhirnya, rumah tangga
sakinah, mawaddah wa rahmah bukanlah sesuatu yang hadir secara instan. Ia
dibangun melalui proses panjang, kesabaran, pengorbanan, serta komitmen untuk
terus belajar menjadi pasangan yang lebih baik.
Pernikahan bukan hanya tentang
mencari pasangan yang sempurna, melainkan tentang bagaimana dua insan saling
menyempurnakan dalam setiap kekurangan.
Di tengah derasnya arus kehidupan
modern, sudah seharusnya nilai-nilai sakinah, mawaddah wa rahmah kembali
dimaknai secara mendalam. Sebab keluarga yang harmonis bukan hanya menjadi
sumber kebahagiaan bagi anggotanya, tetapi juga menjadi pondasi lahirnya
masyarakat yang sehat, kuat, dan penuh nilai kemanusiaan.