Maraknya fenomena cerai gugat di Indonesia beberapa tahun terakhir menyoroti pergeseran sosiologis yang signifikan. Data Badan Peradilan Agama (Badilag) Mahkamah Agung mencatat bahwa lebih dari 70% perkara perceraian kini diajukan oleh pihak istri. Dibandingkan era dekade lalu ketika posisi perempuan cenderung pasif, perempuan modern hadir dengan akses pendidikan yang lebih luas, kemandirian finansial, serta kesadaran hukum yang makin tinggi.


​Secara positif, kondisi ini menunjukkan bahwa perempuan semakin berani mengalihkan diri dari relasi yang tidak sehat atau menindas. Namun, di sisi lain, maraknya narasi perpisahan yang intens terekspos di media sosial berpotensi menimbulkan efek samping, yakni menguatnya keraguan hingga rasa takut menikah (marriage phobia) di kalangan generasi muda. Ketika konflik rumah tangga diartikulasikan secara dangkal di ruang publik, timbul persepsi keliru bahwa pernikahan modern adalah ikatan rapuh yang mudah runtuh oleh benturan ego semata.


​Kekhawatiran tersebut sejatinya bersumber dari miskonsepsi dalam memahami arti independensi serta belum terinternalisasinya esensi pernikahan sebagai mitsaqan ghalizhan (perjanjian yang sangat kokoh). Kemandirian finansial dan kesadaran hak adalah modal sosial yang sangat baik, namun ia perlu diimbangi dengan kedewasaan emosional, kemampuan manajemen konflik, serta pemahaman atas hak dan kewajiban proporsional dari kedua belah pihak. Tanpa kesiapan mental ini, dinamika rumah tangga rentan disikapi secara impulsif.

​Dalam fikih munakahat maupun hukum keluarga di Indonesia, Islam menyusun tata kelola rumah tangga dengan sangat berkeadilan. Hak gugat istri—baik melalui mekanisme khul’ (tebus talak) maupun fasakh—didesain sebagai mekanisme perlindungan hukum sekaligus pintu darurat (emergency exit) ketika tujuan pernikahan tidak lagi tercapai akibat kedzaliman (dharar).


Secara syar’i, hak gugat ini hanya dapat ditempuh jika terdapat alasan obyektif yang terukur. Pertama, adanya ancaman mendasar terhadap keselamatan agama, seperti pasangan yang murtad, memaksakan perbuatan maksiat, atau secara sengaja menelantarkan kewajiban ibadah pokok. Kedua, adanya ancaman terhadap jiwa dan keselamatan fisik, yang ditunjukkan melalui tindakan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), perlakuan kasar, maupun penganiayaan berat. ​Selain faktor keselamatan fisik dan akidah, gugatan cerai juga memiliki pijakan hukum yang sah ketika terjadi pelanggaran terhadap hak-hak dasar rumah tangga. Hal ini mencakup penelantaran nafkah lahir maupun batin dalam jangka waktu yang lama, atau kondisi di mana suami meninggalkan istri tanpa alasan hukum yang jelas (ghaib). Terakhir, alasan gugatan juga mencakup adanya cacat fisik, gangguan mental, maupun tabiat buruk yang secara nyata menghalangi tujuan utama pernikahan dan merusak moral rumah tangga, seperti kecanduan judi serta zat adiktif.


​Di luar kondisi krisis yang memenuhi unsur-unsur di atas, Islam sangat menganjurkan ikhtiar musyawarah dan pengetatan pintu perceraian. Rasulullah SAW memperingatkan pentingnya menjaga keutuhan ikatan pernikahan dan melarang pengajuan cerai tanpa alasan syar'i yang sah (min ghairi ma ba'sin). Prinsip ini sejalan dengan peran Pengadilan Agama yang senantiasa mengedepankan proses mediasi untuk memastikan bahwa perceraian tidak diambil atas dasar emosi sesaat.


​Oleh karena itu, bagi generasi muda, tingginya angka cerai gugat tidak seharusnya disikapi dengan kecemasan berlebih atau ketakutan untuk berikrar. Independensi perempuan modern dan kesadaran tanggung jawab pria justru harus dipadukan menjadi modal dasar untuk membangun relasi kesetaraan yang saling menghormati (mu'asyarah bil ma'ruf).


​Tingginya angka cerai gugat ini menjadi pengingat krusial akan pentingnya penyiapan kapasitas diri sebelum melangkah ke jenjang pernikahan. Dalam merespons dinamika ini, Kementerian Agama menetapkan langkah preventif konkret melalui Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 30 Tahun 2024 jo. Surat Edaran Dirjen Bimas Islam Nomor 2 Tahun 2024 yang mewajibkan Bimbingan Perkawinan (Bimwin) bagi seluruh calon pengantin sebagai salah satu syarat utama pencatatan nikah. Kebijakan ini menegaskan bahwa Bimwin bukan lagi sekadar formalitas opsional, melainkan ruang pembekalan komprehensif agar pasangan memiliki kesiapan mental, psikologi komunikasi, literasi hukum keluarga, hingga kemampuan manajemen konflik sebelum mengarungi bahtera rumah tangga.  

​Pada akhirnya, keberadaan Bimwin mandatori dan regulasi pendukungnya menegaskan bahwa pernikahan harus dipersiapkan secara matang. Dengan mengembalikan pemahaman rumah tangga pada prinsip kemitraan yang bertakwa dan teredukasi, pernikahan akan kembali menemukan hakikat utamanya: bukan sebagai arena dominasi salah satu pihak, melainkan ruang aman untuk tumbuh bersama dalam bingkai sakinah, mawaddah, wa rahmah.