KUA Bunguran Tengah (HUMAS) – Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Bunguran Tengah kembali menunjukkan komitmen pelayanan dengan menggelar akad nikah di luar kantor, Kamis, 28 Mei 2026. Prosesi sakral tersebut dipimpin langsung oleh Penghulu Zailani di kediaman mempelai. 

Momen khidmat terekam dalam foto saat Penghulu Zailani menyerahkan Buku Nikah kepada pengantin pria. Kedua mempelai tampil serasi dengan busana adat Melayu putih. Sang pengantin pria mengenakan tanjak dan kalung hias, sementara pengantin wanita anggun dengan hijab payet. Di meja akad terlihat kotak cincin, dekorasi bunga mungil, dan dua mikrofon merah yang disiapkan untuk prosesi ijab kabul. Latar pelaminan putih dengan ornamen bunga menambah kesyahduan acara yang disaksikan keluarga dan saksi. 

- Penegasan Penghulu: “Layanan nikah di luar balai sah menurut regulasi. Kami hadir memastikan rukun nikah terpenuhi dan administrasi langsung tuntas. Buku Nikah ini bukti negara hadir melindungi warganya,” jelas Zailani,   

Kepala KUA Bunguran Tengah, Erial Lismana, menyebut layanan jemput bola ini bagian dari reformasi birokrasi. - Komitmen Ka KUA: “Masyarakat tidak perlu repot ke kantor. Cukup daftar, penuhi syarat, bayar PNBP, kami yang datang. Prinsipnya mudah, cepat, dan membahagiakan,” tegasnya. 

Sebelum menikah, pasangan ini telah mengikuti Bimbingan Perkawinan (Binwin) di KUA Bunguran Tengah. Mereka dibekali materi fiqih munakahat, kesehatan reproduksi, pengelolaan keuangan keluarga, serta nilai-nilai moderasi beragama untuk mencegah konflik dan KDRT. 

KUA Bunguran Tengah terus mengedukasi masyarakat Natuna agar menghindari nikah siri. Dengan pencatatan resmi di KUA, hak istri, suami, dan anak dijamin oleh negara. Pendaftaran nikah dianjurkan H-10 hari kerja untuk kelancaran proses.