KUA BUNGURAN TENGAH (HUMAS) – Langkah awal menuju mahligai rumah tangga yang sah dan berkah dimulai hari ini. Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Bunguran Tengah menggelar kegiatan Bimbingan Perkawinan (Bimwin) intensif yang berfokus pada penguatan hukum Islam dan hakikat berpasangan. Kegiatan edukatif ini dilaksanakan secara tatap muka di Kantor KUA Bunguran Tengah, Kamis, 23 Juli 2026.
Dalam sesi bimbingan tersebut, Staf KUA Bunguran Tengah, Moch Fandholi, hadir sebagai pemateri untuk mengupas tuntas materi mengenai fiqih munakahat (hukum pernikahan Islam) serta esensi dari tujuan pernikahan. Sebanyak 2 pasang calon pengantin (catin) diajak untuk memahami secara mendalam hak dan kewajiban suami istri, rukun dan syarat pernikahan, hingga tata cara menyelesaikan khilafiyah sesuai tuntunan syariat.
Selain aspek hukum fiqih, Moch Fandholi juga menekankan pentingnya meluruskan niat dan memahami esensi sejati dari sebuah pernikahan. Pernikahan dalam Islam bukan sekadar ikatan emosional dan administrasi negara, melainkan ibadah terpanjang untuk membangun benteng generasi yang kuat serta mewujudkan ketenteraman jiwa (sakinah, mawaddah, wa rahmah).
Melalui pembekalan yang menitikberatkan pada aspek religius dan hukum agama ini, KUA Bunguran Tengah berharap kedua pasangan peserta memiliki kesiapan spiritual yang matang. Pemahaman fiqih dan tujuan pernikahan yang kokoh ini diharapkan menjadi modal utama bagi para catin dalam mengarungi bahtera rumah tangga yang harmonis serta diridai Allah SWT.