KUA SUBI (HUMAS) --- KUA Kecamatan Subi melaksanakan kegiatan monitoring pemanfaatan tanah wakaf produktif di wilayah Desa Terayak, Kecamatan Subi, pada Selasa (28/7/2026). Kegiatan ini dilakukan sebagai bentuk pengawasan dan pembinaan terhadap aset wakaf agar senantiasa dimanfaatkan sesuai dengan tujuan perwakafan serta memberikan manfaat yang berkelanjutan bagi masyarakat.

Dalam kegiatan tersebut, Tim Wakaf KUA Kecamatan Subi yang terdiri dari Plh. Kepala KUA Kecamatan Subi, Mursidi, bersama Penghulu KUA Kecamatan Subi, Tangguh Damar Ramadhan, melakukan peninjauan langsung ke lokasi tanah wakaf produktif. Monitoring meliputi pemeriksaan kondisi fisik lahan, pemanfaatan tanah oleh nazhir, serta kesesuaian penggunaan tanah dengan ikrar wakaf dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Mursidi menyampaikan bahwa kegiatan monitoring merupakan bagian dari komitmen KUA Subi dalam menjaga keberlangsungan fungsi sosial dan ekonomi tanah wakaf. Menurutnya, tanah wakaf tidak hanya harus terjaga status hukumnya, tetapi juga perlu dikelola secara produktif agar manfaatnya dapat dirasakan secara luas oleh masyarakat dan menjadi amal jariyah yang terus mengalir bagi wakif.

Sementara itu, Tangguh Damar Ramadhan menambahkan bahwa pemanfaatan wakaf produktif memiliki peran penting dalam mendukung pemberdayaan umat. Oleh karena itu, KUA Subi akan terus melakukan pendampingan, pembinaan, dan monitoring secara berkala kepada para nazhir agar pengelolaan aset wakaf semakin profesional, transparan, dan berorientasi pada kemaslahatan bersama.

Melalui kegiatan ini, KUA Kecamatan Subi berharap pengelolaan tanah wakaf di wilayah Kecamatan Subi, khususnya di Desa Terayak, dapat terus berkembang menjadi aset produktif yang memberikan nilai ekonomi, sosial, dan keagamaan. Monitoring ini juga menjadi wujud nyata kehadiran Kementerian Agama dalam memastikan setiap aset wakaf dikelola secara amanah, optimal, dan sesuai dengan tujuan syariat.