Kua Serasan (Humas) --- Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Serasan melaksanakan kegiatan koordinasi terkait penyelesaian harta warisan milik warga di wilayah Kecamatan Serasan. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala KUA Serasan, Abdurroni, bersama staf.
Koordinasi dilakukan sebagai bentuk pelayanan dan pendampingan KUA dalam memberikan pemahaman hukum waris menurut syariat Islam dan peraturan perundang-undangan. Dalam pertemuan tersebut, Kepala KUA Serasan menjelaskan bahwa pembagian harta warisan seringkali menimbulkan persoalan di tengah keluarga jika tidak diselesaikan sesuai ketentuan agama dan musyawarah yang baik.
"Prinsip pembagian warisan dalam Islam adalah keadilan dan kepastian. KUA hadir untuk memberikan konsultasi, mediasi, serta memastikan proses pembagian berjalan sesuai hukum faraid dan tidak menimbulkan perselisihan antar ahli waris," ujar Kepala KUA Serasan.
Ia menambahkan, KUA Serasan membuka layanan konsultasi waris setiap hari kerja bagi masyarakat yang membutuhkan penjelasan terkait ahli waris, besaran bagian, maupun pembuatan Surat Keterangan Waris. Melalui koordinasi ini, diharapkan masyarakat semakin memahami pentingnya menyelesaikan harta warisan secara syar'i, transparan, dan kekeluargaan, sehingga tercipta kerukunan dan terhindar dari konflik keluarga. KUA Serasan juga mengimbau kepada warga agar tidak segan datang langsung ke kantor KUA untuk mendapatkan bimbingan terkait masalah kewarisan, pernikahan, dan kemaslahatan umat lainnya.