KUA Midai (HUMAS) --- Kantor Urusan Agama (KUA) Midai telah menerima dua berkas pendaftaran dari pasangan calon pengantin yang akan melangsungkan pernikahan pada bulan Mei mendatang. Penerimaan berkas ini merupakan bagian dari proses administrasi awal sebelum pelaksanaan akad nikah sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala KUA Midai menyampaikan bahwa kedua pasangan telah melengkapi persyaratan dasar yang dibutuhkan, seperti dokumen identitas, surat pengantar dari desa, serta berkas pendukung lainnya. Adapun pasangan pertama adalah Anggi Saputra dengan Nurul Fitri Yani, sedangkan pasangan kedua yakni Firman Wahyudi dengan Maryani.
“Berkas yang masuk saat ini sedang dalam tahap verifikasi untuk memastikan kelengkapan dan keabsahan dokumen. Jika semua persyaratan terpenuhi, maka proses selanjutnya adalah penjadwalan akad nikah sesuai dengan waktu yang telah direncanakan oleh masing-masing pasangan,” ujarnya.
KUA Midai juga mengimbau kepada masyarakat yang akan melangsungkan pernikahan agar mendaftarkan diri lebih awal guna menghindari kendala administrasi. Selain itu, calon pengantin diharapkan mengikuti bimbingan perkawinan sebagai bekal dalam membangun rumah tangga yang harmonis.
Dengan adanya pendaftaran ini, diharapkan proses pernikahan kedua pasangan dapat berjalan lancar dan sesuai dengan ketentuan agama serta peraturan yang berlaku.