KUA Midai (HUMAS) --- Kantor Urusan Agama (KUA) Midai turut menghadiri kegiatan sosialisasi tata cara pengajuan dana hibah dan bantuan untuk rumah ibadah melalui sistem E-Proposal yang diselenggarakan oleh Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Kabupaten Natuna. Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor Camat Suak Midai, Rabu (7/10/2026).
KUA Midai diwakili oleh Rita Zahara, selaku Penata Layanan Operasional, dan Mery, selaku Operator Layanan Operasional. Kehadiran keduanya merupakan bentuk dukungan KUA Midai dalam membantu menyampaikan informasi kepada masyarakat, khususnya pengurus masjid dan lembaga keagamaan di wilayah Kecamatan Suak Midai.
Sosialisasi ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas amanat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Bagian Kesra Kabupaten Natuna dalam rangka meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana hibah daerah.
Dalam pemaparannya, pihak Bagian Kesra Kabupaten Natuna menjelaskan bahwa setiap pengajuan bantuan hibah melalui aplikasi E-Proposal harus dilakukan secara tertib, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Data serta dokumen yang diunggah ke dalam sistem harus sesuai dengan berkas proposal secara manual yang diajukan oleh pengurus masjid maupun lembaga calon penerima bantuan.
Adapun proses pengajuan E-Proposal dijadwalkan dibuka pada bulan Januari atau bulan Februari 2027. Selanjutnya, tahapan pembahasan dan pengesahan anggaran oleh DPRD akan dilaksanakan pada Desember 2027, sehingga pencairan dana hibah diproyeksikan dapat direalisasikan pada tahun anggaran 2028.
Dalam sosialisasi tersebut juga disampaikan bahwa setiap pemohon atau lembaga hanya diperbolehkan mengajukan satu kali permohonan dana hibah dalam jangka waktu satu tahun, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Bagi KUA Midai, informasi tersebut menjadi hal penting untuk diteruskan kepada masyarakat. Dengan adanya pemahaman yang baik mengenai mekanisme E-Proposal, diharapkan pengurus masjid dan lembaga keagamaan dapat mempersiapkan dokumen pengajuan secara lebih tertib, lengkap, dan sesuai persyaratan.
Kehadiran KUA Midai dalam kegiatan ini diharapkan semakin memperkuat sinergi antara KUA, pemerintah kecamatan, Bagian Kesra Kabupaten Natuna, serta masyarakat dalam mewujudkan tata kelola bantuan hibah yang transparan, akuntabel, tepat sasaran, dan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
KUA Midai berkomitmen untuk terus mendukung penyampaian informasi pelayanan keagamaan kepada masyarakat serta membantu memberikan pemahaman yang diperlukan agar setiap proses administrasi berjalan dengan baik dan memberikan manfaat bagi kemaslahatan umat.