KUA BUNGURAN TENGAH (HUMAS) — Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Bunguran Tengah, Erial Lismana, menegaskan bahwa kepemilikan Sertifikat Halal dan Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan faktor penentu dalam membangun kepercayaan konsumen terhadap produk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Pernyataan tersebut disampaikan di sela agenda penyerahan dokumen legalitas kepada 19 pelaku usaha lokal di Kantor KUA Bunguran Tengah, Kamis, 6 Agustus 2026.
Menurut Erial, jaminan kehalalan dan legalitas hukum operasional yang jelas akan menghilangkan keraguan masyarakat saat mengonsumsi produk kuliner olahan rumahan. Rasa aman konsumen inilah yang dinilai menjadi modal dasar bagi pelaku usaha kecil di wilayah kepulauan untuk memperluas jaringan pasar secara profesional.
"Ketika aspek syariat dan hukum formal sudah terpenuhi, kepercayaan konsumen otomatis meningkat, dan hal itu menjadi kunci utama agar UMKM kita bisa naik kelas," ujar Erial Lismana.
Agenda penyerahan ini turut dikawal langsung oleh konsultan Pusat Layanan Usaha Terpadu (PLUT) Kabupaten Natuna, Alex Komang dan Siti Puja Oktaria. Kolaborasi lintas instansi tersebut berhasil memfasilitasi penerbitan dokumen secara gratis melalui skema pendampingan self-declare.
Langkah strategis ini dipastikan akan terus berlanjut melalui program jemput bola ke tingkat desa guna memastikan seluruh produk konsumsi di wilayah Bunguran Tengah memenuhi standar regulasi nasional.