KUA BUNGURAN TENGAH (HUMAS) --- Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Bunguran Tengah menggelar bimbingan khusus bagi para wali nikah pada Kamis, 23 Juli 2026.
Program ini berfokus pada bimbingan teknis mengenai tata cara dan panduan pelafalan akad nikah yang benar sesuai syariat Islam. Staf KUA Bunguran Tengah sekaligus pembimbing kegiatan, Moch Fandholi, menegaskan bahwa pemahaman teknis seorang wali sangat krusial karena ia merupakan rukun utama penentu keabsahan sebuah pernikahan. Melalui pembekalan di Aula Balai Nikah ini, para wali diberikan edukasi mendalam mengenai rukun dan syarat ijab kabul, hak kewenangan wali, serta solusi fikih jika terjadi kendala pelafalan.
Guna memastikan kesiapan mental dan meminimalisasi kekeliruan lafaz pada hari pernikahan, Moch Fandholi juga mewajibkan para peserta mengikuti sesi simulasi atau praktik langsung mengucapkan kalimat ijab secara fasih.
Kepala KUA Bunguran Tengah, Erial Lismana, menyatakan bahwa program ini merupakan bentuk standardisasi pelayanan untuk menjamin kesucian akad. Menurutnya, edukasi pra-nikah tidak boleh hanya menyasar calon pengantin, melainkan juga para wali selaku pemegang amanah akad. Melalui bimbingan teknis intensif ini, KUA Bunguran Tengah berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan ibadah nikah dan memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mewujudkan prosesi akad yang khidmat.