KUA Bunguran Tengah (Humas) --- Dalam upaya akselerasi dan optimalisasi sertifikasi produk halal di Kecamatan Bunguran Tengah, Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Bunguran Tengah telah melakukan pendataan dan survey terhadap 32 pelaku usaha atau UMKM yang belum memiliki sertifikat halal yang nantinya akan dilakukan pendampingan dan fasilitasi sertifikasi halal agar tercapainya 100 ℅ sertifikat halal bagi semua produk yang beredar dan dipasarkan baik di dalam maupun di luar Kecamatan Bunguran Tengah. Hal itu disampaikan oleh Kepala KUA Bunguran Tengah kepada awak media Kankemenag Kabupaten Natuna, Rabu 15 April 2026.
                          
Erial Lismana mengatakan bahwa setelah melakukan pendataan dan survey terhadap pelaku usaha atau UMKM Kecamatan Bunguran Tengah beberapa hari yang lalu, maka langkah selanjutnya adalah melakukan pendampingan dan fasilitasi sertifikasi halal bagi seluruh produk palaku usaha atau UMKM Kecamatan Bunguran Tengah melalui program sertifikasi halal gratis (self-declare SEHATI), agar seluruh UMKM dapat meningkatkan daya saing produk dan memberikan kepastian hukum bagi konsumen.

“Tujuan utama pendampingan dan fasilitasi sertifikasi halal bagi seluruh produk palaku usaha atau UMKM Kecamatan Bunguran Tengah adalah untuk mempercepat capaian program Self Declare SEHATI (Sertifikasi Halal Gratis), serta memastikan kepatuhan produk UMKM terhadap standar halal dan higienis, serta memberikan kepastian hukum dan meningkatkan daya saing produk di pasar.” ujarnya.