KUA Bunguran Barat (HUMAS) – Sebagai upaya menjaga tertib administrasi sekaligus melindungi aset wakaf milik umat, Kantor Urusan Agama (KUA) Bunguran Barat melaksanakan pendampingan penandatanganan Akta Ikrar Wakaf (AIW) dan Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf (APAIW) di Desa Mekar Jaya dan Desa Pian Tengah pada Jumat (8/5). Kegiatan ini menjadi bagian dari peran aktif KUA dalam melakukan pembinaan keagamaan serta memastikan pengelolaan wakaf berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Pelaksanaan kegiatan dihadiri langsung oleh Kepala KUA Bunguran Barat beserta personel KUA, aparat desa, nadzir wakaf, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta pihak terkait lainnya. Kehadiran jajaran KUA tidak hanya sebagai pihak administrasi, tetapi juga sebagai pendamping dan pembina masyarakat dalam memahami pentingnya legalitas aset wakaf.

 

Dalam kegiatan tersebut, masyarakat diberikan penjelasan mengenai prosedur penerbitan AIW dan APAIW, fungsi dokumen wakaf, serta pentingnya pencatatan administrasi guna memberikan kepastian hukum terhadap tanah wakaf yang digunakan untuk kepentingan ibadah dan sosial kemasyarakatan.

 

Kepala KUA Bunguran Barat menyampaikan bahwa penguatan administrasi wakaf merupakan langkah penting dalam menjaga amanah umat agar aset wakaf tetap terlindungi dan dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan. “Tanah wakaf merupakan aset umat yang harus dijaga bersama. Karena itu, legalitas melalui AIW maupun APAIW sangat penting agar pemanfaatannya memiliki dasar hukum yang jelas dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” ujarnya.

 

Ia juga menegaskan bahwa KUA akan terus hadir memberikan pembinaan dan pendampingan kepada masyarakat dalam pengelolaan wakaf maupun layanan keagamaan lainnya. “Kami berharap masyarakat semakin memahami pentingnya tertib administrasi keagamaan. Dengan dokumen yang lengkap dan sah, aset wakaf akan lebih aman serta manfaatnya dapat dirasakan dalam jangka panjang oleh masyarakat,” tambahnya. 

Kegiatan berlangsung dengan lancar dan mendapat respon positif dari masyarakat. Antusiasme peserta terlihat selama sesi penyampaian materi dan konsultasi terkait proses administrasi wakaf. Melalui kegiatan ini, KUA Bunguran Barat berharap kesadaran masyarakat terhadap pentingnya legalitas wakaf semakin meningkat, sehingga pengelolaan aset wakaf dapat berjalan lebih tertib, aman, dan memberikan kemanfaatan yang luas bagi umat.