KUA Bunguran Barat (HUMAS) – Sebagai upaya menjaga
tertib administrasi sekaligus melindungi aset wakaf milik umat, Kantor Urusan
Agama (KUA) Bunguran Barat melaksanakan pendampingan penandatanganan Akta Ikrar
Wakaf (AIW) dan Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf (APAIW) di Desa Mekar Jaya dan
Desa Pian Tengah pada Jumat (8/5). Kegiatan ini menjadi bagian dari peran aktif
KUA dalam melakukan pembinaan keagamaan serta memastikan pengelolaan wakaf
berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pelaksanaan kegiatan dihadiri
langsung oleh Kepala KUA Bunguran Barat beserta personel KUA, aparat desa,
nadzir wakaf, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta pihak terkait lainnya.
Kehadiran jajaran KUA tidak hanya sebagai pihak administrasi, tetapi juga sebagai
pendamping dan pembina masyarakat dalam memahami pentingnya legalitas aset
wakaf.
Dalam kegiatan tersebut, masyarakat
diberikan penjelasan mengenai prosedur penerbitan AIW dan APAIW, fungsi dokumen
wakaf, serta pentingnya pencatatan administrasi guna memberikan kepastian hukum
terhadap tanah wakaf yang digunakan untuk kepentingan ibadah dan sosial
kemasyarakatan.
Kepala KUA Bunguran Barat
menyampaikan bahwa penguatan administrasi wakaf merupakan langkah penting dalam
menjaga amanah umat agar aset wakaf tetap terlindungi dan dapat dimanfaatkan
secara berkelanjutan. “Tanah wakaf merupakan aset umat yang harus dijaga
bersama. Karena itu, legalitas melalui AIW maupun APAIW sangat penting agar
pemanfaatannya memiliki dasar hukum yang jelas dan tidak menimbulkan persoalan
di kemudian hari,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa KUA akan terus hadir memberikan pembinaan dan pendampingan kepada masyarakat dalam pengelolaan wakaf maupun layanan keagamaan lainnya. “Kami berharap masyarakat semakin memahami pentingnya tertib administrasi keagamaan. Dengan dokumen yang lengkap dan sah, aset wakaf akan lebih aman serta manfaatnya dapat dirasakan dalam jangka panjang oleh masyarakat,” tambahnya.
Kegiatan berlangsung dengan lancar
dan mendapat respon positif dari masyarakat. Antusiasme peserta terlihat selama
sesi penyampaian materi dan konsultasi terkait proses administrasi wakaf. Melalui
kegiatan ini, KUA Bunguran Barat berharap kesadaran masyarakat terhadap
pentingnya legalitas wakaf semakin meningkat, sehingga pengelolaan aset wakaf
dapat berjalan lebih tertib, aman, dan memberikan kemanfaatan yang luas bagi
umat.