KUA BUNGURAN TENGAH (HUMAS) --- KUA Kecamatan Bunguran Tengah bergerak taktis menekan angka pernikahan di bawah tangan. Langkah ini diwujudkan oleh Staf KUA, Sholeh, yang mengisi pengajian rutin di Balai Muslimat Desa Air Lengit, Minggu, 19 Juli 2026.
Atas arahan Kepala KUA Erial Lismana, Sholeh menyampaikan ceramah edukatif bertajuk "Stop Normalisasi Nikah Siri". Ia menegaskan bahwa pencatatan pernikahan resmi di KUA merupakan fondasi hukum vital untuk melindungi hak istri dan administrasi anak.
"Nikah siri tidak boleh dianggap biasa. Pernikahan resmi wajib untuk menjamin kepastian hukum keluarga," tegas Sholeh di hadapan puluhan jemaah.
Edukasi ini menyasar kaum ibu sebagai benteng utama keluarga yang diharapkan mampu mengarahkan generasi muda untuk menolak nikah siri. Acara berlangsung interaktif dengan sesi tanya jawab prosedur nikah, lalu ditutup dengan doa bersama