Wacana seputar institusi perkawinan di Indonesia hari ini memperlihatkan dua wajah yang sangat bertolak belakang. Di satu sisi, perbincangan di ruang publik nasional dan media sosial riuh oleh fenomena marriage phobia—kecemasan hingga keengganan generasi muda untuk melangkah ke jenjang pernikahan karena takut akan risiko perceraian, KDRT, atau kegagalan ekonomi. Namun, di sisi lain, realitas di lapangan justru merekam narasi yang berseberangan: angka permohonan Dispensasi Nikah (pernikahan di bawah usia 19 tahun) di sejumlah daerah justru merangkak naik.
Data Pengadilan Agama (PA) Natuna, Kepulauan Riau, menjadi cerminan nyata dari anomali ini. Di saat tren pernikahan nasional cenderung menurun, PA Natuna mencatat kenaikan perkara dispensasi kawin secara konsisten sejak akhir 2024 hingga pertengahan 2026. Yang lebih merisaukan, Dinas Pemberdayaan Perempuan setempat (DP3AP2KB) mencatat Natuna sempat menduduki posisi tertinggi di tingkat Provinsi Kepulauan Riau, di mana sekitar 90 persen pengajuan dispensasi tersebut didominasi oleh kasus kehamilan pranikah.
Sanding komparatif antara fenomena marriage phobia di tingkat nasional dengan lonjakan dispensasi nikah di daerah seperti Natuna memperlihatkan krisis kesiapan nikah yang mendalam. Di satu kelompok masyarakat, pernikahan dipersepsikan sebagai momok menakutkan sehingga takut berkomitmen, sementara di kelompok masyarakat lain, pernikahan diperlakukan sebagai pintu darurat akibat terpaksa dini untuk menutup malu atas desakan keadaan.
Secara analitis, kedua fenomena yang tampak bertolak belakang ini sejatinya merupakan muara dari akar masalah yang sama: krisis literasi dan ketidakproporsionalan dalam memaknai kesiapan perkawinan. Padahal, Islam telah memberikan tuntunan yang sangat realistis dan seimbang (wasathiyah). Dalam hadis populer mengenai anjuran menikah (HR. Bukhari), Rasulullah SAW menetapkan syarat utama sebelum melangkah ke jenjang pernikahan, yaitu ba’ah (kemampuan).
Para ulama menjelaskan bahwa ba'ah tidak sekadar dimaknai sebagai kesiapan biologis, melainkan mencakup kedewasaan mental, kematangan fisik, dan kemampuan finansial untuk menanggung beban rumah tangga. Dalam hadis tersebut, Rasulullah SAW secara bijak menyampaikan bahwa bagi mereka yang belum memiliki ba'ah, solusi yang dianjurkan adalah menahan diri dan menjaga kehormatan (puasa sebagai perisai), bukan memaksakan diri menikah di bawah umur lewat jalur kompromi keadaan akibat terpaksa dini.
Di sisi lain, bagi kelompok yang telah memiliki ba'ah dan kesiapan, Islam mengajarkan untuk tidak memelihara ketakutan berlebihan (marriage phobia) yang dipicu oleh persepsi buruk terhadap pernikahan. Membujang karena sadar belum mampu adalah bentuk kehati-hatian yang sah secara syari, tetapi mempersepsikan pernikahan sebagai ikataan yang selalu gagal akibat overeksposur trauma media sosial adalah kekeliruan berpikir yang perlu diluruskan.
Ketika pernikahan dini dipaksakan tanpa terpenuhinya unsur ba'ah, pasangan belia ini sangat rentan mengalami perselisihan berat, penelantaran, hingga KDRT yang berujung pada perceraian di usia muda. Ironisnya, angka perceraian dari kegagalan pernikahan dini inilah yang kemudian diproduksi ulang di media sosial, lalu memperkuat stigma negatif dan memicu marriage phobia bagi kelompok pemuda lainnya. Lingkaran setan (vicious cycle) inilah yang terus menggerus kualitas ketahanan keluarga di Indonesia.
Untuk memutus mata rantai krisis kesiapan ini, intervensi edukatif yang komprehensif dari hulu ke hilir menjadi hal yang mendesak. Kementerian Agama bersama pemerintah daerah dan Pengadilan Agama perlu memperkuat dua langkah strategis:
Pertama, penguatan edukasi pencegahan di tingkat hulu. Program Bimbingan Remaja Usia Sekolah (BRUS) oleh Kemenag serta edukasi reproduksi dan moral berbasis keluarga harus dimasifkan di sekolah dan madrasah. Langkah ini krusial untuk menekan angka kehamilan pranikah yang menjadi pemicu utama permohonan dispensasi kawin di daerah. Kedua, redefinisi kesiapan perkawinan. Bimbingan Perkawinan (Bimwin) harus menanamkan pemahaman bahwa pernikahan dalam Islam bukanlah ikatan yang harus ditakuti, tetapi juga bukan institusi yang boleh digampangkan. Pernikahan adalah mitsaqan ghalizhan (perjanjian yang kokoh) yang membutuhkan kesiapan fisik, kedewasaan emosional, kemandirian ekonomi, serta pemahaman hukum syari.
Pada akhirnya, baik rasa takut berkomitmen (marriage phobia) maupun ketergesaan akibat terpaksa dini (dispensasi nikah) sama-sama merupakan indikator krisis kesiapan dalam membangun keluarga. Tugas bersama kita adalah mengembalikan pernikahan pada kedudukannya yang mulia: sebuah komitmen yang terencana, bermartabat, dan siap dijalani dengan kesadaran penuh untuk mewujudkan keluarga yang sakinah, mawaddah, wa rahmah.