Bunguran Selatan – Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Bunguran Selatan Ibnul Abas, S.Th turut mendampingi rapat pembentukan pengurus masjid sekaligus mendorong percepatan proses sertifikasi tanah wakaf masjid, sebagai upaya memperkuat tata kelola kelembagaan dan legalitas aset keagamaan di tengah masyarakat. (10/04/2026)

Kegiatan yang berlangsung dengan melibatkan pimpinan kecamatan, tokoh masyarakat, tokoh agama, serta unsur pengurus lama ini menjadi momentum penting dalam menata kembali struktur kepengurusan masjid agar lebih efektif, transparan, dan akuntabel. Dalam arahannya, Kepala KUA Bunguran Selatan menekankan bahwa keberadaan pengurus masjid yang solid dan terorganisir merupakan kunci dalam mengoptimalkan fungsi masjid, tidak hanya sebagai tempat ibadah, tetapi juga sebagai pusat pembinaan umat.

Selain pembentukan pengurus, rapat juga membahas percepatan sertifikasi tanah wakaf masjid yang hingga saat ini masih dalam proses administrasi. Kepala KUA mengingatkan pentingnya legalitas tanah wakaf untuk menghindari potensi sengketa di masa depan serta memberikan kepastian hukum terhadap aset umat.

“Tanah wakaf harus segera disertifikatkan agar memiliki kekuatan hukum yang jelas. Ini bukan hanya soal administrasi, tetapi juga bentuk tanggung jawab kita dalam menjaga amanah wakif,” ujarnya.

Ia juga menjelaskan bahwa KUA siap memberikan pendampingan dalam proses pengurusan administrasi wakaf, mulai dari pencatatan ikrar wakaf hingga koordinasi dengan instansi terkait dalam penerbitan sertifikat tanah wakaf.

Para peserta rapat menyambut baik pendampingan tersebut dan berkomitmen untuk segera melengkapi dokumen yang dibutuhkan guna mempercepat proses sertifikasi. Selain itu, hasil rapat juga menetapkan struktur kepengurusan baru yang diharapkan mampu membawa kemajuan bagi pengelolaan masjid ke depan.

Dengan adanya sinergi antara KUA, pengurus masjid, dan masyarakat, diharapkan pengelolaan masjid di wilayah Bunguran Selatan semakin profesional serta seluruh aset wakaf dapat terlindungi secara hukum dan dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan umat.