KUA Bunguran Timur (Humas) – Memberikan kepastian hukum dan solusi syar'i dalam perkawinan, Balai Nikah Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Bunguran Timur memfasilitasi prosesi akad nikah bagi pasangan Erwan dan Mauliyani pada Kamis (13/08/2026) pukul 08.00 WIB.

Prosesi ijab kabul dipimpin langsung oleh Kepala KUA Bunguran Timur, Asnawi, yang sekaligus bertindak sebagai Wali Hakim resmi bagi mempelai wanita asal Ranai Kota tersebut karena ketiadaan/halangan wali nasab sesuai ketentuan fikih dan hukum negara. Di hadapan para saksi dan kerabat, akad nikah berjalan khidmat, tertib, dan dinyatakan sah. Usai prosesi, Asnawi menyampaikan nasihat mengenai pentingnya komitmen perlindungan, saling melengkapi, dan menjaga amanah suci perkawinan (mitsaqan ghalizha).

Kepala KUA Bunguran Timur, Asnawi, menyampaikan pesan dan doa bagi kedua mempelai.

"Pelaksanaan akad nikah dengan wali hakim ini merupakan bukti kehadiran negara dalam memberikan perlindungan dan legalitas syar'i bagi masyarakat. Kami mendoakan Saudara Erwan dan Saudari Mauliyani agar senantiasa dilimpahi ketenteraman, kebahagiaan, serta mampu membina keluarga yang sakinah, mawaddah, wa rahmah," tutur Asnawi.

Pelayanan ditutup dengan penyerahan Buku Nikah secara simbolis dan dokumentasi bersama.