KUA Bunguran Timur Laut (Humas) — KUA Bunguran Timur Laut menggelar pengajian fiqih munakahat di Desa Ceruk.

Kegiatan pembimbingan keagamaan bagi ibu-ibu kelompok binaan Al-Muqoddimah tersebut dilaksanakan di Rumah Pengajian Masjid Al-Muqoddimah, Kamis (08/10/2026) Pengajian rutin ini diselenggarakan sebagai langkah edukasi berkelanjutan untuk memberikan pemahaman dasar mengenai hukum pernikahan dalam Islam kepada masyarakat.

Penyuluh Agama Islam KUA Bunguran Timur Laut, Kusnadi, hadir langsung sebagai fasilitator sekaligus narasumber. Dalam pemaparannya, Kusnadi, menyampaikan materi pembuka mengenai fiqih munakahat sebagai landasan utama yang akan dipelajari secara bertahap pada sesi-sesi pengajian berikutnya. Jamaah diajak memahami pengertian fiqih munakahat secara bahasa maupun istilah, serta urgensi penerapannya dalam membangun tatanan keluarga yang sesuai dengan syariat.

Melalui kegiatan ini, para jamaah kelompok binaan Al-Muqoddimah dapat menyerap dan memahami konsep dasar fiqih munakahat secara utuh. Pemahaman ini diharapkan menjadi bekal penting bagi jamaah dalam menjalankan peran serta kehidupan berrumahtangga sehari-hari di lingkungan masyarakat.