KUA Bunguran Barat (HUMAS) – Pelayanan pencatatan nikah yang mudah, profesional, dan tanpa biaya terus dimanfaatkan oleh masyarakat. Pada Jumat (26/6), Kantor Urusan Agama (KUA) Bunguran Barat kembali memfasilitasi pelaksanaan akad nikah bagi dua pasang calon pengantin di Balai Nikah KUA Bunguran Barat sebagai bagian dari pelayanan nikah gratis pada hari dan jam kerja.
Dua
pasangan yang melangsungkan akad nikah tersebut yakni Rodi dengan Tasya
Ariantika, serta M. Naufal Efendi dengan Devin Ivandu Juliana. Prosesi
berlangsung secara khidmat dengan dihadiri para saksi, keluarga kedua mempelai,
serta dipimpin langsung oleh Kepala KUA Bunguran Barat yang bertindak sebagai
penghulu sekaligus menikahkan kedua pasangan.
Pelaksanaan
akad nikah di Balai Nikah KUA merupakan salah satu bentuk pelayanan publik yang
diberikan Kementerian Agama kepada masyarakat. Layanan ini memungkinkan
masyarakat memperoleh pencatatan nikah yang sah secara agama dan negara tanpa
dipungut biaya apabila dilaksanakan di kantor KUA pada hari dan jam kerja
sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain
memastikan terpenuhinya aspek administrasi, KUA juga berperan mendampingi
pasangan calon pengantin agar memahami makna pernikahan sebagai ikatan lahir
dan batin yang harus dibangun atas dasar tanggung jawab, kasih sayang, dan
komitmen untuk mewujudkan keluarga yang harmonis.
Kepala
KUA Bunguran Barat, Dela Pulda, menyampaikan bahwa setiap akad nikah merupakan
momentum penting dalam membangun ketahanan keluarga sebagai fondasi kehidupan
bermasyarakat.
"KUA
hadir untuk memberikan pelayanan yang mudah, profesional, dan berorientasi pada
kepuasan masyarakat. Kami berharap setiap pasangan yang menikah tidak hanya
memperoleh legalitas pernikahan, tetapi juga mampu membangun rumah tangga yang
sakinah, mawaddah, wa rahmah serta menjadi keluarga yang membawa manfaat bagi
lingkungan sekitarnya," ujarnya.
Ia
menambahkan bahwa pencatatan nikah memiliki arti penting karena memberikan
kepastian hukum bagi suami, istri, maupun anak yang lahir dari perkawinan
tersebut. Oleh sebab itu, masyarakat diimbau untuk melangsungkan pernikahan
sesuai ketentuan agama dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Seluruh
rangkaian akad nikah berlangsung dengan lancar, tertib, dan penuh kekhidmatan.
Kehadiran keluarga kedua mempelai turut menambah suasana hangat dan penuh
kebahagiaan dalam prosesi sakral tersebut.
Melalui
pelayanan yang terus ditingkatkan, KUA Bunguran Barat berkomitmen menghadirkan
layanan keagamaan yang mudah diakses, profesional, dan humanis, sekaligus
memperkuat perannya sebagai mitra masyarakat dalam mewujudkan keluarga-keluarga
yang berkualitas.