KUA Bunguran Barat (HUMAS) – Pelayanan pencatatan nikah yang mudah, profesional, dan tanpa biaya terus dimanfaatkan oleh masyarakat. Pada Jumat (26/6), Kantor Urusan Agama (KUA) Bunguran Barat kembali memfasilitasi pelaksanaan akad nikah bagi dua pasang calon pengantin di Balai Nikah KUA Bunguran Barat sebagai bagian dari pelayanan nikah gratis pada hari dan jam kerja.

Dua pasangan yang melangsungkan akad nikah tersebut yakni Rodi dengan Tasya Ariantika, serta M. Naufal Efendi dengan Devin Ivandu Juliana. Prosesi berlangsung secara khidmat dengan dihadiri para saksi, keluarga kedua mempelai, serta dipimpin langsung oleh Kepala KUA Bunguran Barat yang bertindak sebagai penghulu sekaligus menikahkan kedua pasangan.

Pelaksanaan akad nikah di Balai Nikah KUA merupakan salah satu bentuk pelayanan publik yang diberikan Kementerian Agama kepada masyarakat. Layanan ini memungkinkan masyarakat memperoleh pencatatan nikah yang sah secara agama dan negara tanpa dipungut biaya apabila dilaksanakan di kantor KUA pada hari dan jam kerja sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain memastikan terpenuhinya aspek administrasi, KUA juga berperan mendampingi pasangan calon pengantin agar memahami makna pernikahan sebagai ikatan lahir dan batin yang harus dibangun atas dasar tanggung jawab, kasih sayang, dan komitmen untuk mewujudkan keluarga yang harmonis.

Kepala KUA Bunguran Barat, Dela Pulda, menyampaikan bahwa setiap akad nikah merupakan momentum penting dalam membangun ketahanan keluarga sebagai fondasi kehidupan bermasyarakat.

"KUA hadir untuk memberikan pelayanan yang mudah, profesional, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat. Kami berharap setiap pasangan yang menikah tidak hanya memperoleh legalitas pernikahan, tetapi juga mampu membangun rumah tangga yang sakinah, mawaddah, wa rahmah serta menjadi keluarga yang membawa manfaat bagi lingkungan sekitarnya," ujarnya.

Ia menambahkan bahwa pencatatan nikah memiliki arti penting karena memberikan kepastian hukum bagi suami, istri, maupun anak yang lahir dari perkawinan tersebut. Oleh sebab itu, masyarakat diimbau untuk melangsungkan pernikahan sesuai ketentuan agama dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Seluruh rangkaian akad nikah berlangsung dengan lancar, tertib, dan penuh kekhidmatan. Kehadiran keluarga kedua mempelai turut menambah suasana hangat dan penuh kebahagiaan dalam prosesi sakral tersebut.

Melalui pelayanan yang terus ditingkatkan, KUA Bunguran Barat berkomitmen menghadirkan layanan keagamaan yang mudah diakses, profesional, dan humanis, sekaligus memperkuat perannya sebagai mitra masyarakat dalam mewujudkan keluarga-keluarga yang berkualitas.