Pernikahan dalam Islam bukan sekadar penyatuan dua insan, melainkan momen sakral yang menandai lahirnya keluarga baru sebagai pilar utama masyarakat. Di tengah tingginya biaya resepsi yang sering kali berfokus pada kemewahan sesaat, gagasan Gerakan Calon Pengantin Bernfak (Catinfak) hadir sebagai terobosan bernilai spiritual dan sosial yang sangat relevan.

Lebih dari Sekadar Pesta

Seringkali, persiapan pernikahan diwarnai kekhawatiran akan kemegahan acara, undangan yang banyak, hiasan yang indah, dan pakaian yang memukau. Hal-hal itu tidaklah salah, karena pernikahan memang layak dirayakan dengan gembira. Namun, ketika pengeluaran membengkak hanya demi gengsi, sementara di sekitar kita masih banyak yang membutuhkan bantuan, ada kelebihan yang bisa dialihkan menjadi berkah yang kekal.

Islam mengajarkan bahwa pernikahan adalah ibadah. Segala pengeluaran harta untuk membangun rumah tangga bernilai pahala. Namun, jika di samping itu, calon pengantin menyisihkan sebagian harta untuk membantu sesama, maka pernikahan itu tak hanya meninggalkan kenangan indah bagi yang hadir, tetapi juga jejak kebaikan bagi yang membutuhkan.

Infak: Hadiah Paling Berharga di Hari Bahagia

Gerakan Catinfak berarti menyisihkan sebagian harta untuk disalurkan kepada mereka yang membutuhkan: anak yatim, kaum dhuafa, beasiswa pelajar, atau bantuan bagi warga yang kesulitan yang berada di Kecamatan Bunguran Tengah.

Allah berfirman: "Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir seratus biji. Allah melipat gandakan (ganjaran) bagi siapa yang Dia kehendaki." (QS. Al-Baqarah: 261).

Sebuah langkah kecil berbagi di hari paling bahagia bisa menjadi ladang pahala yang terus tumbuh sepanjang masa pernikahan, bahkan hingga setelah kita tiada nanti.

Bukan Kewajiban, Melainkan Kesadaran

Hal yang sangat penting dalam gagasan ini adalah bahwa infak calon pengantin harus ditempatkan sebagai ajakan, bukan kewajiban. Jangan sampai gerakan yang dimaksudkan untuk menumbuhkan kebaikan justru dipersepsikan sebagai pungutan atau persyaratan untuk melangsungkan pernikahan.

Karena itu, pelaksanaannya harus dilakukan secara transparan, sukarela, dan tidak dikaitkan dengan sah atau tidaknya pencatatan pernikahan. Calon pengantin yang ingin berinfak dapat diberikan ruang untuk berpartisipasi sesuai kemampuan dan keikhlasannya.

Dari Calon Pengantin untuk Sesama

Jika dikelola melalui mekanisme yang tepat dan bekerja sama dengan lembaga pengelola zakat atau lembaga sosial yang terpercaya, infak tersebut dapat diarahkan untuk berbagai kegiatan kemaslahatan. Misalnya membantu masyarakat yang membutuhkan, mendukung kegiatan sosial keagamaan, membantu pendidikan anak-anak kurang mampu, atau program pemberdayaan masyarakat.

KUA sebagai Ruang Edukasi dan Inovasi

Kantor Urusan Agama (KUA) memiliki posisi strategis dalam memberikan pelayanan dan pembinaan kepada calon pengantin. Selama ini, pembinaan calon pengantin banyak diarahkan pada kesiapan agama, psikologis, kesehatan, ekonomi keluarga, komunikasi, serta berbagai aspek kehidupan rumah tangga.

Gerakan infak dapat menjadi bagian dari inovasi edukatif dalam pembinaan tersebut. Pesannya sederhana: sebelum membangun keluarga, mari membangun kebiasaan berbagi.

Penutup

Dari akad nikah, kita berjanji setia kepada pasangan. Dari amal infak, kita berjanji untuk tetap peduli kepada sesama. Maka, mari kita mulai tradisi ini. Jadikan pernikahan bukan sekadar akhir masa lajang, melainkan awal kebaikan yang tak terputus. Biarkan hari paling bahagia dalam hidup ini sekaligus menjadi hari paling berarti bagi orang lain.

 

 

 

 

 

 

.