Pernikahan dalam Islam bukan sekadar penyatuan dua insan, melainkan momen sakral yang menandai lahirnya keluarga baru sebagai pilar utama masyarakat. Di tengah tingginya biaya resepsi yang sering kali berfokus pada kemewahan sesaat, gagasan Gerakan Calon Pengantin Bernfak (Catinfak) hadir sebagai terobosan bernilai spiritual dan sosial yang sangat relevan.
Lebih dari Sekadar Pesta
Seringkali,
persiapan pernikahan diwarnai kekhawatiran akan kemegahan acara, undangan yang
banyak, hiasan yang indah, dan pakaian yang memukau. Hal-hal itu tidaklah
salah, karena pernikahan memang layak dirayakan dengan gembira. Namun, ketika
pengeluaran membengkak hanya demi gengsi, sementara di sekitar kita masih banyak
yang membutuhkan bantuan, ada kelebihan yang bisa dialihkan menjadi berkah yang
kekal.
Islam
mengajarkan bahwa pernikahan adalah ibadah. Segala pengeluaran harta untuk
membangun rumah tangga bernilai pahala. Namun, jika di samping itu, calon
pengantin menyisihkan sebagian harta untuk membantu sesama, maka pernikahan itu
tak hanya meninggalkan kenangan indah bagi yang hadir, tetapi juga jejak
kebaikan bagi yang membutuhkan.
Infak: Hadiah Paling
Berharga di Hari Bahagia
Gerakan
Catinfak berarti menyisihkan sebagian harta untuk disalurkan
kepada mereka yang membutuhkan: anak yatim, kaum dhuafa, beasiswa pelajar, atau bantuan bagi warga yang kesulitan yang berada di Kecamatan Bunguran Tengah.
Allah
berfirman: "Perumpamaan (nafkah yang
dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah
serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir
seratus biji. Allah melipat gandakan (ganjaran) bagi siapa yang Dia
kehendaki." (QS. Al-Baqarah: 261).
Sebuah
langkah kecil berbagi di hari paling bahagia bisa menjadi ladang pahala yang
terus tumbuh sepanjang masa pernikahan, bahkan hingga setelah kita tiada nanti.
Bukan Kewajiban, Melainkan
Kesadaran
Hal
yang sangat penting dalam gagasan ini adalah bahwa infak calon pengantin harus
ditempatkan sebagai ajakan, bukan kewajiban. Jangan sampai gerakan yang
dimaksudkan untuk menumbuhkan kebaikan justru dipersepsikan sebagai pungutan
atau persyaratan untuk melangsungkan pernikahan.
Karena
itu, pelaksanaannya harus dilakukan secara transparan, sukarela, dan tidak
dikaitkan dengan sah atau tidaknya pencatatan pernikahan. Calon pengantin yang
ingin berinfak dapat diberikan ruang untuk berpartisipasi sesuai kemampuan dan
keikhlasannya.
Dari Calon Pengantin untuk
Sesama
Jika
dikelola melalui mekanisme yang tepat dan bekerja sama dengan lembaga pengelola
zakat atau lembaga sosial yang terpercaya, infak tersebut dapat diarahkan untuk
berbagai kegiatan kemaslahatan. Misalnya membantu masyarakat yang membutuhkan,
mendukung kegiatan sosial keagamaan, membantu pendidikan anak-anak kurang
mampu, atau program pemberdayaan masyarakat.
KUA sebagai Ruang Edukasi
dan Inovasi
Kantor
Urusan Agama (KUA) memiliki posisi strategis dalam memberikan pelayanan dan
pembinaan kepada calon pengantin. Selama ini, pembinaan calon pengantin banyak
diarahkan pada kesiapan agama, psikologis, kesehatan, ekonomi keluarga,
komunikasi, serta berbagai aspek kehidupan rumah tangga.
Gerakan
infak dapat menjadi bagian dari inovasi edukatif dalam pembinaan tersebut.
Pesannya sederhana: sebelum membangun keluarga, mari membangun kebiasaan
berbagi.
Penutup
Dari
akad nikah, kita berjanji setia kepada pasangan. Dari amal infak, kita berjanji
untuk tetap peduli kepada sesama. Maka, mari kita mulai tradisi ini. Jadikan
pernikahan bukan sekadar akhir masa lajang, melainkan awal kebaikan yang tak
terputus. Biarkan hari paling bahagia dalam hidup ini sekaligus menjadi hari
paling berarti bagi orang lain.
.