KUA BUNGURAN TENGAH (HUMAS) – Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Bunguran Tengah mengambil langkah preventif dalam tertib administrasi pernikahan dengan melaksanakan verifikasi nasab secara selektif terhadap calon pengantin atas nama Riqai Andriai dan Siti Rahma Ayu bertempat di kantor KUA Bunguran Tengah pada Senin, 10 Agustus 2026.
Kepala KUA Bunguran Tengah, Erial Lismana, menegaskan bahwa verifikasi nasab bukan sekadar pemenuhan berkas formalitas semata. Proses ini merupakan bagian krusial dalam fikih pernikahan untuk memastikan status wali nikah yang sah menurut syariat Islam dan hukum negara.
"Kami harus memastikan bahwa silsilah dan garis keturunan pemohon nikah sudah benar, terutama menyangkut status wali, demi menghindari cacat hukum di kemudian hari," ujar Erial saat ditemui di ruang kerjanya.
Pemeriksaan dokumen pendukung dilakukan secara mendalam, meliputi pencocokan data pada Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran, hingga Buku Nikah orang tua dari pasangan Riqai Andriai dan Siti Rahma Ayu. Jika ditemukan adanya keraguan atau ketidaksesuaian data, pihak KUA akan melakukan penelusuran lebih lanjut dan meminta keterangan dari saksi keluarga terdekat.
Melalui penerapan verifikasi yang selektif dan teliti ini, KUA Bunguran Tengah berkomitmen memberikan jaminan perlindungan hukum terhadap asal-usul anak dan status pernikahan warga. Upaya ini juga diharapkan dapat mengedukasi masyarakat mengenai pentingnya keakuratan pencatatan dokumen kependudukan sejak dini.