Belakangan ini, perbincangan mengenai kebijakan perpajakan di tengah masyarakat kembali menghangat dan diwarnai keresahan. Kekhawatiran publik merebak seiring beredarnya narasi bahwa rakyat kecil, pedagang kaki lima, hingga pelaku usaha mikro yang sedang berjuang memenuhi kebutuhan harian ikut dikejar dan dibebani pajak yang berat. Di era derasnya arus informasi digital, miskonsepsi semacam ini dengan cepat memicu kecemasan sosial dan menurunkan rasa saling percaya antara warga negara dan pengelola negara. Oleh karena itu, meluruskan informasi berdasarkan regulasi yang sah serta mendudukkannya dalam perspektif etika keagamaan menjadi krusial agar keadilan sosial dapat dipahami secara jernih dan mendalam.
Jika ditinjau dari kacamata hukum positif Indonesia, keresahan mengenai pemungutan pajak terhadap rakyat kecil sejatinya bersumber dari kesalahpahaman dalam membedakan antara skema aturan resmi dan insiden penerapan di lapangan. Pemerintah melalui regulasi perpajakan terbaru, seperti Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pajak Penghasilan, justru menegaskan komitmen perlindungan terhadap masyarakat berpenghasilan rendah dan UMKM perorangan. Dalam aturan tersebut, negara secara tegas membebaskan Pajak Penghasilan (PPh 0%) bagi pelaku usaha mikro perorangan yang memiliki omset kotor hingga lima ratus juta rupiah dalam setahun, serta masyarakat dengan pendapatan di bawah batas Penghasilan Tidak Kena Pajak. Kebijakan ini sejatinya dirancang untuk menjaga keadilan, di mana beban pajak difokuskan kepada kelompok mampu, korporasi, dan profesi berpenghasilan tinggi, bukan ditimpakan kepada rakyat kecil yang berjuang di level akar rumput.
Kesesuaian antara regulasi yang berkeadilan dan perlindungan terhadap kelompok lemah ini menemukan pijakan yang sangat kuat dalam tradisi keagamaan. Dalam fikih muamalah Islam, mayoritas ulama memperbolehkan instrumen penerimaan negara (dharibah) sebagai bentuk gotong royong membiayai fasilitas publik, dengan syarat utama memegang teguh asas keadilan dan tidak menindas. Syariat Islam memberikan ajaran tegas melalui prinsip hifzh al-mal (perlindungan harta) dan peringatan keras terhadap praktik maks atau pemungutan harta secara dzalim yang memberatkan rakyat miskin. Pemimpin dalam Islam diikat oleh kaidah tasharruful imam 'alar ra'iyyah manutun bil maslahah, di mana setiap kebijakan publik wajib berorientasi pada kemaslahatan dan pengayoman. Mengambil harta dari mereka yang belum cukup kebutuhan pokoknya secara memaksa adalah tindakan yang melanggar esensi keadilan syar'i.
Nilai perlindungan terhadap yang lemah dan pentingnya etika bernegara juga menjadi benang merah dalam ajaran agama-agama lain di Indonesia. Dalam tradisi Kristiani, pemerintahan yang adil tercermin dalam ajaran untuk memberikan kepada negara apa yang menjadi haknya sekaligus menegakkan keadilan dan membela kaum miskin serta tertindas. Dalam tradisi Hindu, konsep Tri Hita Karana dan prinsip kepemimpinan Asta Brata menekankan bahwa seorang pemimpin harus mengayomi serta menyejahterakan rakyat. Sejalan dengan itu, khazanah pemikiran Hindu mengenai tata negara melalui Arthashastra menganalogikan pemungutan pajak seperti lebah mengambil madu dari bunga tanpa merusaknya, yakni dilakukan secara bijaksana dan tidak memberatkan rakyat. Sementara dalam tradisi Buddha, Dasa Raja Dhamma (Sepuluh Kebajikan Raja) menekankan kemurahan hati (dana), tidak menyakiti (avihimsa), dan tidak bertindak sewenang-wenang (avirodhana), sehingga kebijakan negara, termasuk penghimpunan dana publik, hendaknya dilaksanakan demi kesejahteraan masyarakat tanpa penindasan.
Konvergensi pandangan lintas agama dan kepastian regulasi ini membawa pesan penting bagi tata kelola bernegara dan kehidupan bermasyarakat. Keresahan yang timbul akibat miskonsepsi pajak hendaknya dijawab oleh pemerintah dengan meningkatkan literasi publik yang transparan serta menghadirkan pendekatan pelayanan di lapangan yang edukatif dan empatik, jauh dari kesan intimidatif. Di sisi lain, masyarakat diajak untuk bersikap kritis namun objektif dalam menyerap informasi, sehingga tidak mudah terjebak dalam prasangka. Ketika negara menjalankan fungsi pengayoman secara adil dan rakyat memahami hak serta kewajibannya berdasarkan nilai-nilai luhur keagamaan, pajak akan menemukan hakikat sejatinya: bukan sebagai beban yang menghimpit yang lemah, melainkan sebagai wujud gotong royong kebangsaan yang dilandasi oleh rasa keadilan dan kemanusiaan.