KUA SUBI (HUMAS) --- KUA Kecamatan Subi mengikuti kegiatan arahan dan sosialisasi Pengendalian Gratifikasi yang diselenggarakan oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten Natuna secara virtual melalui aplikasi Zoom pada Senin (27/7/2026). Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penguatan budaya integritas sekaligus implementasi pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) di lingkungan Kementerian Agama.
Kegiatan yang diikuti oleh seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) KUA Kecamatan Subi tersebut berlangsung di Kantor KUA Kecamatan Subi. Melalui sosialisasi ini, peserta memperoleh penguatan mengenai pentingnya memahami bentuk-bentuk gratifikasi, mekanisme pelaporan gratifikasi, serta komitmen ASN dalam menjaga integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat.
Plh. Kepala KUA Kecamatan Subi, Mursidi, menegaskan bahwa KUA Subi berkomitmen penuh untuk mewujudkan lingkungan kerja yang bersih, transparan, dan akuntabel. Menurutnya, pengendalian gratifikasi bukan hanya menjadi kewajiban administratif, tetapi juga merupakan bentuk tanggung jawab moral setiap ASN dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Kementerian Agama.
Senada dengan hal tersebut, Penghulu KUA Kecamatan Subi, Tangguh Damar Ramadhan, menyampaikan bahwa pembangunan Zona Integritas harus diwujudkan melalui tindakan nyata dalam memberikan pelayanan publik yang bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme. Ia mengajak seluruh ASN untuk menjadikan nilai-nilai integritas sebagai budaya kerja sehari-hari sehingga pelayanan kepada masyarakat semakin berkualitas, profesional, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.
Melalui kegiatan ini, KUA Kecamatan Subi menegaskan komitmennya dalam mendukung program Kementerian Agama Kabupaten Natuna untuk memperkuat pengendalian gratifikasi serta membangun budaya kerja yang berintegritas. Semangat "ASN Hebat, Tolak Gratifikasi" menjadi pengingat bahwa setiap insan Kementerian Agama memiliki tanggung jawab untuk menjaga amanah jabatan, menolak segala bentuk gratifikasi, serta memberikan pelayanan yang jujur, bersih, dan terpercaya demi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik.