KUA BUNGURAN TENGAH (HUMAS) — Sebanyak 19 pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) resmi menerima Sertifikat Halal dan Nomor Induk Berusaha (NIB) dari Pusat Layanan Usaha Terpadu (PLUT) Kabupaten Natuna melalui agenda sinergi bersama Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Bunguran Tengah bertempat di kantor KUA Bunguran Tengah pada Kamis, 6 Agustus 2026.
Kolaborasi lintas instansi ini menghadirkan langsung dua konsultan pendamping dari PLUT Natuna, Alex Komang dan Siti Puja Oktaria, untuk menyatukan peran bersama Pendamping Proses Produk Halal (PPH) dari pihak KUA dalam mengawal standardisasi usaha masyarakat.
Kepala KUA Bunguran Tengah, Erial Lismana, menegaskan bahwa kemitraan strategis ini menjadi motor penggerak utama dalam memotong birokrasi pengurusan izin usaha. Melalui skema pendampingan gratis, para pelaku UMKM kini tidak hanya mendapatkan jaminan kehalalan produk, tetapi juga kepastian hukum operasional bisnis.
"Sinergi bersama PLUT Natuna ini merupakan langkah konkret kami untuk memastikan bahwa produk dari Bunguran Tengah tidak sekadar memenuhi aspek syariat, melainkan juga memiliki legalitas yang kuat agar mampu bersaing secara profesional," ujar Erial Lismana dalam sambutannya.
Di lokasi yang sama, Alex Komang dan Siti Puja Oktaria selaku perwakilan PLUT Natuna menambahkan bahwa integrasi NIB dan Sertifikat Halal merupakan fondasi penting bagi UMKM untuk mengakses pasar yang lebih luas. Dengan dokumen yang lengkap, pelaku usaha lokal kini memiliki peluang besar untuk mengajukan kemitraan formal, memperluas jaringan distribusi, hingga mengakses program permodalan dari pemerintah.
Pasca-penyerahan dokumen kepada 19 pelaku UMKM ini, KUA Bunguran Tengah bersama PLUT Natuna berkomitmen untuk terus melanjutkan program jemput bola secara berkala ke tingkat desa demi menyisir sisa pelaku usaha yang belum terfasilitasi regulasi nasional.